Sukses

Ini Aturan Jam Kerja PNS Selama Ramadan

Selama Ramadan, jumlah jam kerja para PNS ini minimal 32,5 jam per minggu.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan aturan jam kerja bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan Ramadan. Selama bulan suci tersebut, jumlah jam kerja para PNS ini minimal 32,5 jam per minggu.

Aturan mengenai jam kerja PNS selama Ramadan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1441H bagi PNS atau ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam SE itu disebutkan, bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:

- Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00-15.00. Waktu Istirahat : Pukul 12.00-12.30;

- Hari Jumat : Pukul 08.00-15.30. Waktu Istirahat : Pukul 11.30-12.30.

Bagi PNS di Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, dalam SE tersebut, disebutkan:

- Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : Pukul 08.00-14.00. Waktu Istirahat : Pukul 12.00-12.30;

- Hari Jumat : Pukul 08.00-14.30. Waktu Istirahat : Pukul 11.30-12.30.

Menurut SE tersebut, jumlah jam kerja efektif bagi PNS di Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1441 H minimal 32,5 jam per minggu.

"Setiap Pimpinan Instansi Pemerintah menetapkan keputusan jam kerja selama bulan Ramadan 1441 Hijriah dan menyampaikan keputusan tersebut kepada Menteri PANRB,’’ bunyi SE Menteri PANRB tersebut, seperti dikutip dari laman Setkab, Senin (20/4/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditujukan

Surat Edaran Menteri PANRB itu ditujukan kepada:

1. Menteri Kabinet Kerja;

2. Sekretaris Kabinet;

2. Panglima Tentara Nasional Indonesia;

4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5. Jaksa Agung Republik Indonesia;

6. Kepala Badan Intelijen Negara;

7. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;

8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara;

9. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural;

10. Para Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik;

11. Para Gubernur; dan

12. Para Bupati/Wali Kota.

Tembusan Surat Edaran tersebut disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini