Sukses

Mufti Agung Saudi: Tarawih dan Salat Id di Rumah Jika Corona COVID-19 Berlanjut

Mufti agung Arab Saudi, otoritas keagamaan tertinggi di kerajaan itu, mengumumkan agar salat tarawih Ramadan dan id Idul Fitri harus dilakukan di rumah jika pandemi virus corona berlanjut.

Liputan6.com, Riyadh - Mufti agung Arab Saudi, otoritas keagamaan tertinggi di kerajaan itu, mengumumkan agar salat tarawih Ramadan dan id Idul Fitri harus dilakukan di rumah jika pandemi virus corona berlanjut, menurut sebuah surat kabar Saudi.

"Salat tarawih Ramadan dapat dilakukan di rumah jika tidak dapat dilakukan di masjid karena langkah-langkah pencegahan yang diambil untuk memerangi penyebaran virus corona," kata syekh Grand Mufti S Sheikh Abdulaziz al-Sheikh dalam menanggapi sebuah pertanyaan, menambahkan bahwa hal yang sama berlaku untuk salat id Idul Fitri, surat kabar Okaz melaporkan pada Jumat 17 April 2020, dikutip dari Al Jazeera (18/4/2020).

Bulan puasa suci Ramadan dimulai minggu depan.

Arab Saudi pada pertengahan Maret menghentikan orang-orang yang melakukan salat lima waktu dan salat Jumat di dalam masjid sebagai bagian dari upaya untuk membatasi penyebaran virus corona.

Pada Kamis, Masjid Nabawi di Madinah melarang acara yang memberikan makan malam kepada mereka yang membutuhkan selama Ramadhan untuk berbuka puasa sehari-hari.

Simak video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Situasi di Arab Saudi

Kerajaan ini telah melaporkan 6.380 kasus COVID-19, penyakit pernapasan yang sangat menular yang disebabkan oleh virus corona baru, dan 83 kematian sejauh ini.

Pada hari Minggu, Arab Saudi memperpanjang jam malam yang berlaku karena virus corona di tengah lonjakan infeksi baru.

Kebijakan tersebut mencakup ibu kota, Riyadh, dan kota-kota besar lainnya selama 24 jam sehari.

Jam malam, awalnya ditetapkan selama tiga minggu, berlangsung mulai pukul 15:00 hingga 06:00 waktu setempat di tempat lain. Penghuni tetap dapat pergi hanya untuk kebutuhan esensial.

Kementerian dalam negeri tetap memerintahkan personel vital untuk berpatroli. Pelanggar menghadapi denda dan hukuman penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.