Sukses

Pemkab Karawang Imbau Perusahaan Sediakan Bus Mudik

Pihaknya mengimbau perusahaan-perusahaan itu membayarkan THR tepat waktu, maksimal sepekan sebelum lebaran.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengimbau perusahaan di wilayahnya menyediakan bus untuk karyawannya mudik pada musim Lebaran 2019.

"Kita telah menyebarkan surat edaran ke perusahaan agar menyediakan bus angkutan mudik bagi karyawannya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang Suroto di Karawang, Sabtu 25 Mei 2019.

Dalam surat Disnakertrans Karawang Nomor 568/2647/HIPK diimbau agar pihak perusahaan menyediakan bus angkutan mudik untuk karyawannya.

Melalui surat itu, juga disampaikan agar perusahaan yang ada di Karawang diwajibkan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya.

"THR itu wajib diberikan kepada karyawan, maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata Suroto.

Di Karawang terdapat ribuan perusahaan yang wajib membayarkan THR karyawannya menjelang Lebaran 2019.

Pihaknya mengimbau perusahaan-perusahaan itu membayarkan THR tepat waktu, maksimal sepekan sebelum lebaran.

"Jika tidak membayar THR, tentunya akan disanksi sesuai aturan yang berlaku," kata Suroto.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini