Sukses

Murah Meriah Naik Kereta Api Sambil Ngabuburit

Di Bandung, pelanggan hanya perlu merogoh kocek Rp 1000 untuk naik dua rute kereta api yakni Bandung-Banjar dan Kiaracondong-Tasikmalaya

Liputan6.com, Bandung - PT Kereta Api Daerah Operasi (PT KA Daop) 2 Bandung mengajak masyarakat untuk ngabuburit naik kereta api. Pelanggan hanya perlu merogoh kocek Rp 1000 untuk naik dua rangkaian rute kereta api. 

Juru bicara PT KA Daop 2 Bandung, Noxy Citrea Bridara mengatakan bahwa tarif yang ditetapkan itu untuk kereta api (KA) Pangandaran rute Bandung - Banjar dan KA Galunggung rute Kiaracondong - Tasikmalaya. Noxy mengatakan sebelumnya PT KA telah memberlakukan promo untuk kedua kereta tersebut dan kini kembali memperpanjangnya hingga akhir bulan Mei 2019. 

"Perpanjangan masa promo kedua kereta tersebut diharapkan akan semakin meningkatkan kecintaan masyarakat terhadap kereta api. Untuk mendapatkan tiket promo kedua kereta tersebut, masyarakat dapat membelinya langsung saat hari keberangkatan (go show)," kata Noxy, Bandung, Rabu, 15 Mei 2019.

 

Noxy meminta masyarakat tidak melaksanakan kegiatan ngabuburit di dekat jalur kereta api, karena sangat berbahaya. Noxy menjelaskan, jalur kereta merupakan jalur yang dilindungi undang-undang yaitu UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. 

Berdasarkan undang-undang tersebut, jalur kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api. Dengan karakteristik jalur yang khusus seperti itu maka jalur kereta api tidak bisa dimanfaatkan secara sembarangan karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta api.

"Ngabuburit bisa jalan-jalan sambil naik kereta api. Tapi jangan ngabuburit sambil duduk-duduk atau jalan-jalan di jalur kereta api karena itu sangat membahayakan," ujar Noxy.

Hal tersebut tutur Noxy, terdapat  dalam pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian. Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Untuk setiap orang yang melanggar pasal 181 ayat (1), dikenai sanksi berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007. Noxy menghimbau agar masyarakat turut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan juga memberi pengertian atau teguran apabila ada masyarakat yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.