Sukses

Gubernur NTB Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran

Dia mengatakan, akan mengambil tindakan tegas jika ada PNS yang tetap memaksa menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.

Liputan6.com, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) TGH M Zainul Majdi melarang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintahannya menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran tahun ini.

"Tidak boleh kendaraan dinas itu dipakai untuk mudik," kata Zainul di Mataram, Rabu (24/6/2015).

Dia menjelaskan, kendaraan dinas sesuai nama dan peruntukkannya digunakan sebagai kendaraan dinas, bukan dipakai untuk kepentingan pribadi.

Menurut Zainul, meski Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi membolehkan PNS menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran, dia mengaku tidak setuju. Karena, kebijakan menteri itu berbeda dengan kebijakan di daerah.

"Daerah itu mempunyai kebijakan sendiri. Kalau MenPAN dan RB mempunyai kebijakan, itu kan untuk kementerian. Kebijakan daerah lain lagi, yakni melarang penggunaan mobil dinas, karena sesuai dengan namanya mobil dinas dipakai untuk dinas," jelas dia.

Dia mengatakan, akan mengambil tindakan tegas jika ada PNS yang tetap memaksa menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Pemberian sanksi itu akan diberikan sesuai tingkat kesalahan.

"Kalau ada segera beritahukan kepada saya, biar nanti kita urus," tegas Zainul Majdi.

Sekretaris Daerah NTB Muhammad Nur juga tidak mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran tahun ini oleh para PNS di provinsi itu.

"Tidak boleh mobil dinas dipakai untuk kepentingan pribadi. Kalau ingin untuk pribadi beli saja mobil untuk sendiri," ucap dia.

Menurut Muhammad Nur, penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi terlebih lagi dipakai untuk mudik Lebaran, jelas tidak boleh dan dilarang. Kecuali, penggunaannya untuk keperluan umum dan pelayanan kepada masyarakat.

"Kita pakai itu tergantung niatnya, kalau untuk kepentingan umum silahkan, tetapi kalau untuk kepentingan pribadi atau individual jelas tidak boleh," uar Muhammad Nur. (Ant/Sun/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini