Sukses

BPN Pastikan Prabowo Tak Bawa Sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional

Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi selama tahapan Pilpres 2019 juga menyampaikan, jika pengajuan gugatan sengketa Pilpres di MK merupakan langkah hukum terakhir yang dilakukan.

Liputan6.com, Jakarta - Pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dipastikan tidak akan membawa masalah sengketa kecurangan Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional.

Anggota Badan Komunikasi DPP Partai Gerindra Andre Rosiade menyebut Mahkamah Internasional tidak berwenang menangani sengketa Pilpres.

"Sikap Pak Prabowo dan Pak Sandi sudah jelas kemarin disampaikan bahwa meskipun kecewa, namun tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Tentu hal tersebut juga menjadi isyarat jika Pak Prabowo dan Pak Sandi mematuhi putusan MK," kata Andre di Jakarta, Minggu (30/6/2019). 

Andre yang juga menjadi Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi selama tahapan Pilpres 2019 juga menyampaikan, jika pengajuan gugatan sengketa Pilpres di MK merupakan langkah hukum terakhir yang dilakukan.

"Sebagai seorang negarawan dan warga negara yang patuh terhadap hukum, Pak Prabowo dan Pak Sandi tentu mematuhi hasil putusan MK, yang mana itu adalah langkah terakhir dalam proses sengketa pemilu di Indonesia," ungkapnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Prabowo Ikuti Saran Tim Hukum BPN

Tim hukum BPN, kata Andre juga telah menyarankan supaya masalah Pilpres ini tidak dibawa ke Mahkamah Internasional. Dan Prabowo mengikuti saran tersebut.

"Pada prinsipnya ini langkah konstitusional terakhir. Kami lihat tidak ada langkah hukum yang relevan untuk membawa ke tingkat Mahkamah Internasional. Kami tidak sarankan itu karena legal standing bukan ranah Mahkamah Internasional," tandas Andre.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.