Sukses

Hakim MK: Ajakan Berbaju Putih ke TPS Tak Berkait dengan Perolehan Suara

Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, majelis tidak menemukan adanya indikasi antara ajakan pendukung pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin berbaju putih ke TPS dengan perolehan suara.

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, majelis tidak menemukan adanya indikasi antara ajakan pendukung pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin berbaju putih ke TPS dengan perolehan suara.

"Selama berlangsung persidangan, mahkamah tidak menemukan fakta bahwa indikasi ajakan mengenakan baju putih lebih berpengaruh terhadap perolah suara Pemohon dan pihak Terkait," kata Hakim Arief Hidayat di persidangan MK, Kamis (27/6/2019).

Oleh karena itu, dalil tersebut dikesampingkan majelis hakim MK. "Dalil Pemohon a quo tidak relevan dan dikesampingkan," kata Arief.

Dalam gugatannya, Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga Bambang Widjojanto menyinggung soal adanya instruksi calon presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk para pendukung datang ke TPS dengan menggunakan baju putih.

"Ajakan dari kontestan pemilu yang demikian bukan hanya berbahaya menimbulkan pembelahan di antara para pendukung, tetapi juga nyata-nyata telah melanggar asas rahasia dalam Pilpres 2019," kata pria yang karib disapa BW itu di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).

Seharusnya, kata BW, Jokowi paham betul bahwa memilih dalam pemilu dilindungi dengan asas kerahasiaan. Maka, instruksi untuk memakai baju putih ke TPS pada tanggal 17 April 2019, jelas-jelas akan melanggar asas rahasia yang ditegaskan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

"Bukan hanya melanggar asas pemilu yang Rahasia, ajakan memakai baju putih untuk mencoblos di tanggal 17 April itu juga adalah pelanggaran serius atas asas pemilu yang bebas," kata dia.

Karena, kata dia, bisa jadi menimbulkan tekanan psikologis dan intimidatif bagi pemilih yang tidakmemilih Paslon 01, dan karenanya tidak berkenan memakai baju putih.

Sidang putusan sengketa Pilpres 2019 memasuki babak akhir pada Kamis 27 Juni 2019. Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman mengingatkan agar pihak terkait menerima segala putusan yang telah dijalankan majelis hakim persidangan. Serta, tidak menjadikan putusan sebagai bahan hujatan dan fitnah.

"Kami mohon, jangan jadikan putusan sebagai ajang saling menghujat dan memfitnah, karena kami telah berusaha sedemikian rupa untuk mengambil putusan dalam perkara ini, yang didasarkan fakta yang terungkap dan terbukti dalam persidangan," ujar Anwar di ruang sidang MK, Kamis (27/6/2019).

Anwar Usman menegaskan bahwa putusan yang dibuat pihaknya tidak berdasarkan tekanan pihak manapun.

"Seperti yang disampaikan di sidang pertama, kami hanya takut pada Allah SWT. Oleh karena itu, kami telah berijtihad, berusaha sedemikian rupa untuk mengambil putusan dalam perkara ini yang tentu saja berdasarkan fakta yang terungkap dan terbukti di dalam persidangan," kata Anwar Usman membuka persidangan, di Gedung MK, Kamis (27/6/2019).

Hakim Anwar juga mengatakan bahwa putusan MK tidak akan bisa memuasakan seluruh pihak. Karenanya, dia meminta agar para pihak dapat menahan diri atas segala apa pun hasil yang dibacakan.

"Diharapkan kepada kita semua untuk menyimak pengucapan putusan ini, terutama yang terkait dengan pertimbangan hukum dan amar putusan," jelas dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.