Sukses

Alasan TKN Jokowi Yakini MK Tolak Permohonan Tim Hukum Prabowo

MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim usai mendengarkan keterangan para saksi dan ahli di sidang sengketa Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) usai mendengarkan keterangan para saksi dan ahli di sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), yang diajukan Prabowo-Sandiaga. Paling lambat 28 Juni 2019, putusan akan dibacakan majelis hakim.

Pendamping Tim Hukum Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Arteria Dahlan meyakini pihaknya menang. Atau dengan kata lain, MK menolak permohonan Prabowo-Sandiaga.

"Insyaallah dengan tidak bermaksud mendahului keputusan Allah SWT melalui Putusan Mahkamah nantinya, kami yakin seyakinnya menang. Dengan pengertian MK akan menolak seluruh dalil-dalil permohonan pemohon," kata Arteria saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).

Dia merasa yakin, lantaran tidak ada satupun dalil pemohon yang terbukti.

"Sebagaimana telah terbukti dalam persidangan, tidak terdapat satu pun dalil pemohon (Prabowo-Sandi) yang terbukti. Bahkan sebaliknya, kami telah mampu untuk membantah semua dalil-dalil pemohon disertai dengan dokumen-dokumen bukti yang sah menurut hukum, juga melalui keterangan saksi-saksi yang sah menurut hukum," jelas Arteria.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jadi Pembelajaran

Salah satunya, masih kata dia, soal adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif atau TSM. 

"Saya pikir itu sekadar klaim sepihak tanpa dasar. Bagian dari desain besar strategi hoaks mereka saja. Akan tetapi mereka lupa, ini adalah persidangan MK, bukan permainan medsos. Dalam persidangan MK setiap kata harus dibuktikan, tidak bisa dengan klaim sepihak, tidak bisa dengan menebar berita bohong, tidak bisa dengan bermodalkan hoaks," tutur Arteria.

Ia berharap, semoga persidangan MK bisa jadi pembelajaran sekaligus pendidikan politik bagi semua untuk tidak mudah percaya, dan tak mudah terprovokasi. Semua pihak juga diharap mempercayakan proses hukum ini kepada MK.

"Kita sepakati bahwa palagan MK adalah kanal terakhir untuk pencafian keadilan dan kepastian hukum. Dan kita semua sepakat untuk menghormati apapun putusan Mahkamah nantinya," Anggota Komisi III DPR RI ini memungkasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.