Sukses

Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Siap Hadapi Saksi Prabowo-Sandi di MK

MK menetapkan para pihak hanya dapat menghadirkan maksimal 15 saksi dan dua ahli dalam persidangan.

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin menyatakan siap menghadapi kesaksian dari pihak Pemohon, Prabowo Subianto-Sandi Uno dalam sidang ketiga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

"Kami siap menghadapi saksi yang dihadirkan," kata Sekretaris Tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan, di Jakarta, Rabu (19/6/2019) seperti dilansir dari Antara.

Sidang ketiga PHPU Pilpres 2019 diagendakan mendengarkan keterangan saksi Pemohon. MK menetapkan para pihak hanya dapat menghadirkan maksimal 15 saksi dan dua ahli dalam persidangan.

Irfan mengatakan, pihaknya belum menerima informasi siapa saja saksi yang akan dihadirkan pihak Prabowo-Sandi.

Namun, kata dia, secara teknis para pihak di luar Pemohon nantinya akan diberikan kesempatan memberikan sanggahan atas pernyataan saksi yang dihadirkan Pemohon dalam persidangan.

"Nanti diatur oleh MK bagaimana alur persidangan," kata dia. Sidang MK dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Keamanan Saksi

Sebelumnya, Tim hukum BPN Prabowo-Sandi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menyurati Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan saksi yang akan mereka hadirkan dalam sidang lanjutan Rabu besok.

Menurut Ketua Tim hukum Bambang Widjojanto, para saksi sendiri yang mengaku ada ancaman.

"Apakah kita menjamin kekerasan tak akan muncul di sidang ini? Justru kami hadir karena orang yang kami hubungi menyatakan seperti itu. Kami konsultasi ke LPSK dan setelah konsultasi ada dua opsi," kata Bambang di ruang sidang MK, Selasa (18/6/2019).

Pernyataan Bambang tersebut lantas memunculkan perdebatan sengit di ruang sidang, Hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna mengatakan, sejak MK berdiri pada 2003, belum ada ancaman apa pun terhadap para saksi saat bersidang.

"Sepanjang MK, belum pernah ada yang terancam sejak 2003. Sidang terbuka. Oleh karena itu seseorang yang memberi keterangan baik saksi fakta atau ahli, selama di dalam ruangan MKtidak boleh satu orang merasa terancam," kata hakim Palguna.

Palguna meminta agar seluruh pihak jangan menjadikan sidang di MK ini menjadi sesuatu yang menyeramkan.

"Hingga saat ini belum ada peristiwa orang akan beri keterangan di MK terancam, belum pernah," tegas Palguna.

Ia menegaskan, keselamatan saksi selama bersidang pasti terjamin. Ia menyebut tidak boleh ada ancaman apapun.

"Selama dia kasih keterangan enggak boleh seseorang terancam ketika hendak melaksanakan hak konstitusional," tegasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.