Sukses

Sesi Pertama Sidang Gugatan Prabowo-Sandi Didominasi Jokowi

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan dominasi materi gugatan pemohon yakni berkutat pada sengketa, proses, serta posisi Jokowi sebagai capres petahana.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang pembacaan dalil permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sebagai pemohon dijeda untuk melaksanakan salat jumat.

Saat dalil pada sesi pertama dibacakan, pemohon menyebut Jokowi telah melakukan banyak kecurangan. Hanya saja, tidak ada sanggahan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon saat dalil atau argumentasi dibacakan.

Jika di sesi dua materi gugatan masih sama, Ketua KPU Arief Budiman menilai tidak tepat pihaknya menjadi termohon. 

"Rasanya sampai dengan ini sih kami tidak harus jadi pemohon," kata Arief saat sidang sesi pertama dijeda, Jumat (14/6)/2019). 

Arief mengatakan dominasi materi gugatan pemohon yakni berkutat pada sengketa, proses, serta posisi Jokowi sebagai capres petahana, bukan sikap atau ketentuan KPU yang disanggah pemohon.

Kendati demikian, dia menghargai jika saat sesi pertama belum ada materi pokok yang mengarah kepada KPU sebagai termohon.

"Sampai saat ini belum ada sengketa hasil yang disampaikan, dan kebanyakannya sengketa proses, bukan karena KPU sampai saat ini," ujar Arief. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sidang perdana PHPU Pilpres 2019

Sidang perdana PHPU Pilpres 2019 hari ini dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dengan delapan hakim anggota. 

Agenda sidang perdana, yakni mendengar segala dalil dan argumentasi pihak pemohon mengajukan gugatan. Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon.

Dalam sidang perdana kali ini, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hanya mendengar dalil pemohon. Maksud dari pihak terkait yakni pihak secara langsung ataupun tidak akan terdampak dari putusan hakim nanti.

Untuk menjawab dalil pemohon, majelis hakim memberi kesempatan pada sidang berikutnya.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.