Sukses

MK Buka Peluang Putus Sengketa Pilpres 2019 Lebih Cepat

Sidang sengketa Pilpres 2019 akan dibuka pada Jumat 14 Juni 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengatakan, pihaknya bisa saja memutus sengketa Pilpres 2019 lebih cepat dari jadwal yang telah ditetapkan. Menurut dia, semua tergantung hal ihwal yang terjadi di persidangan.

"Oh bisa, sangat, tergantung dari para pihak, 28 itu paling lambat," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

Dalam kapasitasnya, lanjut Anwar, MK akan memberi para pihak yang berperkara di sengketa pilpres 2019 hak yang sama berkaitan dengan jawaban, pemberian bukti, dan mendatangkan saksi.

"Para pihak diberi kesempatan yang sama," jelas dia.

Anwar menegaskan, kesembilan hakim MK akan berimbang, mengikuti jalannya sidang dan mengambil keputusan sengketa Pilpres 2019 dari fakta persidangan.

"Saya sudah katakan kami siap 100 persen, tidak ada lagi hal yang perlu dibahas atau menjadi kendala," jawabnya yakin.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alur Sidang Sengketa Pilpres 2019

Sebagai informasi, MK memiliki sembilan hakim yang ikut dalam sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Mereka adalah, Anwar Usman, Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

Alur sidang diketahui akan dibuka pada Jumat 14 Juni 2019. Sidang kemudian dilanjutkan pada 17 Juni sampai 24 Juni 2019 dengan agenda pemeriksaan pembuktian.

Kemudian, MK akan memutus hasil sengketa lewat Rapat Permusyawaratan Hakim yang berlangsung pada 25 Juni sampai 27 Juni 2019.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.