Sukses

MK Terima Perbaikan Bukti Sengketa Pilpres 2019 dari Kubu Prabowo

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, perbaikan permohonan memang tak diatur dalam tahapan PHPU Pilpres.

Liputan6.com, Jakarta - Bambang Widjojanto, Ketua Tim Hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Sandiaga, merampungkan perbaikan permohonan dokumen sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Tercatat, ada dua tanda terima diberikan admin registrasi MK, yakni perbaikan permohonan sejumlah 1 rangkap dan daftar alat bukti sejumlah 1 rangkap.

"Kami mendapatkan tanda terima, maka artinya kan (revisi) itu diterima," kata pria karib disapa BW ini di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Pernyataan BW ini ditegaskan guna menjawab permohonan Tim Kampanye Nasional (TKN) 01 yang meminta kepada MK untuk menolak revisi permohonan BW dan tim pengacara Prabowo-Sandi.

Sebab, menurut Wakil Ketua Bidang Hukum TKN, Arsul Sani, dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 tahun 2018 dan Nomor 1 tahun 2019 tak mengatur masa perbaikan untuk PHPU Pilpres. Hanya tahapan untuk Pileg saja, diberikan ruang melakukan perbaikan permohonan.

"Jadi tolong disampaikan ke TKN, laporan revisi kami diterima," jelas BW.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kata MK

Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, perbaikan permohonan memang tak diatur dalam tahapan PHPU Pilpres.

Menurut dia, PMK Nomor 4 Tahun 2018 hanya mengatur tata beracara sengketa hasil Pilpres, dan PMK Nomor 1 Tahun 2019 mengatur tahapan dan kegiatan.

"Jadi sama-sama tidak dikenal atau tidak diatur perbaikan permohonan dalam sengketa hasil Pilpres," jelas Fajar saat dikonfirmasi.

Namun demikian, pihaknya tak bisa menolak jika ada perbaikan yang diajukan oleh pemohon.

"Bahkan bisa saja (revisi) mengajukannya saat persidangan," Fajar menyudahi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.