Sukses

Sandiaga Uno Jelaskan TPS Anomali yang Jadi Materi Sengketa Pilpres di MK

Dalam permohonannya, BPN Prabowo-Sandi menyebut adanya tempat pemungutan suara (TPS) yang menjadi anomali.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah melayangkan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonannya, BPN menyebut adanya tempat pemungutan suara (TPS) yang menjadi anomali.

Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno menjelaskan, anomali tersebut merupakan bagian terpola dan akan dibuktikan sebagai kecurangan Pemilu 2019 yang dibawanya ke Mahakamah Konstitusi (MK). Anomali itu merupakan penyimpangan dan ketidakadilan yang merugikan suaranya.

"Itu bagian dari TPS di 50+1 persen provinsi jadi ada polanya, itu yang nanti akan disampaikan lebih detail oleh tim hukum untuk dilengkapi," kata Sandiaga di JCC, Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (26/5/2019).

Kendati demikian, Sandiaga Uno enggan merinci maksud dari bagian yang terpola dari tudingan kecurangan Pemilu yang merugikan suaranya. "Nanti tim hukum yang akan sampaikan. Saya tidak akan berkomentar kepada materi ya, karena ini proses yang berjalan jadi mohon dihormati," tegas dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

7 Tuntutan

Dalam surat permohonannya, petitum atau tuntutan Tim Hukum BPN kepada Majelis Hakim Konstitusi sebanyak tujuh poin. Berikut ini daftar tuntutan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi sebagai Pemohon dengan KPU sebagai Termohon: 

  1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019;
  3. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara Terstruktur, Sistematis dan Masif;
  4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019;
  5. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024;
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024, atau;
  7. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.