Sukses

Prabowo - Sandi Akan Layangkan Gugatan Pilpres ke MK Usai Salat Jumat

Sandi juga menuturkan, adik kandung Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo juga telah ditunjuk sebagai penanggung jawab dari gugatan yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 02 ini.

JawaPos - Pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sepakat mengajukan sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Itu dilakukan karena kubu 02 itu menduga adanya kecurangan di Pilpres 2019.

Sandiaga mengatakan, ‎pihaknya bakal mengajukan gugatan ke MK sekira pukul 14.00 WIB. Pengajuan gugatan itu sekaligus pengumuman kuasa hukum untuk Badan Pemengan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

"Kami akan mengumukan tim dan mengajukan gugatan setelah salat Jumat, sekitar pukul 14.00 WIB," ujar Sandi di Kertanegara, Jakarta, Kamis (22/5/2019).

Sandi juga menuturkan, adik kandung Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo juga telah ditunjuk sebagai penanggung jawab dari gugatan yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 02 ini.

"Jadi ini merupakan langkah Prabowo-Sandi untuk tetap berada di jalur konstitusional," katanya.

Terpisah, ‎Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pihaknya telah menyediakan gugatan Pilpres 2019. Sehingga Jumat (24/5/2019) sekitar pukul 00.00 WIB (tengah malam) adalah batas waktu bagi pihak bagi pihak yang ingin mengajukan gugatan Pilpres.

"Jadi laporan harus ada buktinya, dalil permohonan untuk membuktikan. Kalau hanya klaim ya itu tidak bisa membuktikannya," ujar Fajar.

Pendaftaran MK ini merujuk ‎pada Pasal 475 UU Pemilu ayat 1, yakni perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada MK, dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bawa Bukti

Lebih lanjut Fajar mengatakan, misalnya ada tempat pemungutan suara (TPS) yang diduga melakukan kecurangan. Maka si pemohon aduan perlu menujukan bukti, termasuk jumlah suara yang diduga dicurangi. Sehingga tidak bisa hanya main klaim.

"Maka harus bisa membuktikan suara itu dari mana, di TPS mana, di desa mana, diproses rekap tingkatan apa," ungkapnya.

Bentuk rekaman video, dan juga gambar juga bisa dijadikan alat bukti di MK. Adanya saksi yang mengetahui dugaan kecurangan di Pemily 2019 ini juga perlu dihadirkan untuk menguatkan bukti.

"Jadi bisa juga berupa video, rekaman melalui HP, itu termasuk ‎alat bukti juga," tuturnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.