Sukses

Tahapan Penanganan Sengketa Pilpres 2019 di MK hingga Sidang Putusan 28 Juni

Pihak tidak terima dengan hasil rekapitulasi KPU bisa melaporkan sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah melakukan rekapitulasi suara Pemilu 2019 tingkat nasional. Rekapitulasi suara tingkat nasional ini dilaksanakan sejak 25 April sampai 22 Mei 2019.

Setelah rekapitulasi tingkat nasional dan penetapan hasil penghitungan suara Pileg dan Pilpres tingkat nasional selesai, tahapan selanjutnya yakni jika ada pihak yang tidak terima hasil dari rekapitulasi tersebut bisa melaporkan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berikut ini tahapan sengketa Pemilu 2019 di MK mulai dari tahap pengajuan permohonan hingga putusan:

1. Pengajuan permohonan

Berdasarkan Peraturan MK nomor 5 tahun 2018 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil Pemilu, tahapan dan kegiatan penanganan perkara meliputi sebelas tahapan.

Tahapan pertama adalah pengajuan permohonan pemohon yang dimulai pada 23 hingga 25 Mei untuk sengketa Pemilu Presiden. Sementara untuk sengketa Pemilu Legislatif pada 8 Mei hingga 25 Juni.

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2. Pemeriksaan Kelengkapan Permohonan

Setelah pengajuan permohonan, tahap selanjutnya adalah pemeriksaan kelengkapan permohonan pemohon kemudian dilanjutkan dengan perbaikan kelengkapan permohonan pemohon.

"Selanjutnya pencatatan permohonan pemohon Buku Registrasi Perkara Konstitusi untuk Pemilu Presiden dilaksanakan pada 11 Juni, sementara untuk Pemilu Legislatif ada 1 Juli," jelas Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK), Heru Setiawan, seperti dilansir Antara.

3. Sidang Pertama

Tahap selanjutnya penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pihak pemohon, pihak terkait, dan Bawaslu. Penyampaian masih dilakukan pada 11 Juni 2019.

Seperti dikutip dari Antara, tahap selanjutnya adalah Sidang pendahuluan untuk Pemilu Presiden diagendakan digelar pada 14 Juni, sementara Pemilu Legislatif pada 9 Juli hingga 12 Juli 2019.

3 dari 3 halaman

4. Sidang Pemeriksaan Saksi

Selanjutnya, pada tanggal 17 Juni sampai 21 Juni 2019 dijadwalkan pemeriksaan saksi dan alat bukti untuk Pemilu Presiden. Sedangkan untuk Pileg diagendakan pada 13 Juni-30 Juni 2019.

Kemudian, hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyawaratan hakim pada 24-27 Juni 2019.

5. Pembacaan Putusan

Setelah hakim konstitusi selesai menggelar rapat permusyawaratan hakim, pada 28 Juni 2019 adalah sidang pengucapan putusan untuk perkara Pemilu Presiden (Pilpres), sementara untuk Pemilu Legislatif (Pileg) pada 6 Agustus hingga 9 Agustus.

Kemudian pada 18 Juni sampai 2 Juli 2019 tahap terakhir yakni penyerahan salinan putusan untuk Pemilihan umun presiden dan wakil presiden.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.