Sukses

Penuhi Syarat, Bawaslu Tindak Lanjuti 2 Laporan BPN Prabowo-Sandi

2 Laporan yang dilayangkan BPN Prabowo-Sandi terkait dugaan pelanggaran pada Situng KPU dan quick count lembaga hitung cepat.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan, dua laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2019 yang dilayangkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi memenuhi syarat formil dan materiil. Dengan begitu, Bawaslu akan mengadakan sidang lanjutan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu tersebut.

Dua laporan yang dilayangkan BPN yakni dugaan pelanggaran administrasi pemilu terkait Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU dengan nomor laporan 007/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 dan terkait quick count atau lembaga hitung cepat dengan nomor 008/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.

Putusan tersebut dibacakan pada sidang pendahuluan yang dipimpin Ketua Bawaslu, Abhan didampingi dua anggotanya, yakni Ratna Dewi Pettalolo dan Rahmat Bagja. Ratna kemudian membacakan laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu pada Situng KPU.

"Bawaslu menyimpulkan laporan memenuhi syarat formil dan materiil. Sehingga, laporan dugaan pelanggaran administrasi ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan," ucap Ratna dalam sidang pendahuluan di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin 6 Mei 2019.

BPN sendiri telah melaporkan dugaan pelanggaran pemilu itu pada 24 April 2019. Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan laporan tertulis yang dikirimkan kepada Bawaslu tanggal 2 Mei 2019, dan disempurnakan pada 6 Mei 2019.

 

* Ikuti perkembangan Real Count Pilpres 2019 yang dihitung KPU di tautan ini

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Laporan Quick Count

Rahmat Bagja kemudian melanjutkan pembacaan laporan terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilu pada quick count atau lembaga hitung cepat. Laporan tersebut juga dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil.

"Peristiwa yang dilaporkan pelapor kepada Bawaslu pada 26 April 2019 dan disampaikan laporan tertulis 3 Mei, dengan demikian penyampaian masih dalam tenggang waktu yang ditetapkan UU," tutur Bagja.

"Bawaslu berkesimpulan laporan telah memenuhi syarat materiil dan formil. Dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Perbawaslu No 8 Tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu," tambah Bagja.

Abhan menegaskan, kedua laporan dapat diterima dan administrasi dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan. "Kami lanjutkan sekaligus pembacaan pokok-pokok laporan nanti di sidang berikutnya. Tinggal KPU menyiapkan untuk jawaban," ucap Abhan.

 

Reporter: Dewi Larasati

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.