Sukses

Polisi Sebut Penyelundupan Sabu dengan Arang adalah Penangkapan Terbesar di Tahun 2019

Dalam pengungkapan ini, Hengki menegaskan kalau pihaknya akan menghilangkan stigma bahwa Jakarta Barat sebagai peredaran narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Reskrim Narkoba Polres Metro Jakarta Barat gagalkan penyelundupan sabu yang disamarkan dengan arang di tol Bakahueni Lampung pada Senin, 15 April 2019 lalu. Dari penyelundupan itu, polisi menangkap empat orang pelaku, dua diantaranya adalah adik kakak sebagai pemilik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, ini adalah jaringan Myanmar, Thailand, Malaysia dan Indonesia. Dari barang bukti yang diamankan, sebanyak 120 kilogram sabu yang dimasukan ke dalam mobil kontainer berisikan arang.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada barang haram akan diantar ke Daerah Balaraja, Banten pada 15 April 2019, hingga akhirnya lakukan penyelidikan dan ditangkap para pelaku. Tangkapan Polres Metro Jakarta Barat 120 kilogram sabu ini merupakan yang terbesar di tahun 2019," kata Argo di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (25/4/2019).

Sementara itu Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi menambahkan, dalam kasus ini ada empat orang yang ditangkap adalah pemilik HT dan MS alias KK yang ditangkap di Pekanbaru, Riau, lalu sopir berinisial J dan kernet berinisial A. Dari pemeriksaan, polisi masih mengejar pelaku lainnya.

"Kami masih buru pelaku lain berinisial AS yang mengirim sabu dari Malaysia menggunakan speed boat ke Bengkalis Riau," kata Hengki.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hilangkan Stigma

Dalam pengungkapan ini, Hengki menegaskan kalau pihaknya akan menghilangkan stigma bahwa Jakarta Barat sebagai peredaran narkoba.

"Ini tekad kami memang kita bagaimana meghilangan stigma Jakarta Barat ini sebagai daerah peredaran narkoba. Karena memang hasil analisa kami juga ternyata Narkoba erat kaitannya dengan kejahatan jalanan. Hampir semua pelaku kejahatan jalanan yang ada terjadi di Jakbar bahkan kemarin yang ironis pelaku anak di bawah umur semunya sebelum melakukan kejahatannya menggunakan narkoba," pungkas Hengk.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 112,114 dan 132 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Reporter: Ronald

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini