Sukses

Polisi Boleh Miliki Salinan Hasil Rekap Formulir C1

Alasan polisi boleh memiliki hasil rekap formulir C1 karena untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan atau terjadi konflik.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Edi Pramono mengaku, polisi mempunyai salinan formulir C1 hasil rekap di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini dikatakan saat menyambangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat.

"Kalau kita ini kan petugas pengamanan, petugas pengamanan itu kan harus membuat laporan hasil pelaksanaan tugas. Apa yang terjadi di situ, kita akan laporkan semuanya, tertulis laporan kita. Apakah ada kejadian di situ," kata Gatot di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4/2019).

"Kemudian siapa petugas-petugas di situ, kemudian hasil juga daripada di situ. Kita ada sama kita. Begitu. Jadi ini buat data internal kita untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan apabila terjadi potensi-potensi yang menyebabkan potensi konflik, karena kita tahu peta kerawanan yang mungkin timbul, itu tujuannya," sambungnya.

Ia pun menjelaskan, alasan pihaknya memiliki hasil rekap formulir C1 karena untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan atau terjadi konflik.

"Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan apabila terjadi potensi-potensi yang dapat menyebabkan potensi konflik, karena kita tau kan peta kerawanan yang mungkin konflik, itu tujuannya," jelasnya.

Jenderal bintang dua ini mengkau, data hasil rekap formiulir C1 itu untuk data laporan pihaknya telah usai melaksanakan tugas pengamanan Pemilu 2019.

"Internal, kita untuk internal kita. Yang kita lakukan itu berupa laporan hasil pelaksanaan tugas," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dibenarkan KPU

Sementara itu, pernyataan Gatot ini dibenarkan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Pramono Ubaid Tanthowi. Menurutnya, hasil rekap C1 bisa dimiliki oleh siapa saja termasuk aparat penegak hukum.

"Kan C1 plano boleh difoto oleh masyarakat. Di PKPU kita diperbolehkan," ujar Pramoni saat dikonfirmasi.

Ia pun menjelaskan, diperbolehkannya masyarakat atau aparat penegak hukum memiliki hasil rekap C1 itu agar bisa mengetahui dan mengawal hasil penghitungan suara di setiap TPS.

"C1 plano boleh difoto oleh siapapun. PKPU membolehkan, itu bagian dari cara KPU agar masyarakat ikut mendokumentasikan dan mengawal hasil penghitungan suara di setiap TPS," jelasnya.

Reporter: Nur Habibie

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini