Sukses

BPN Diminta Beberkan Bukti Kemenangan Prabowo-Sandi

Pernyataan Emrus itu menanggapi deklarasi kemenangan yang disampaikan capres nomor 02 Prabowo Subianto.

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing meminta tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi untuk membuktikan klaim kemenangan 62 persen Prabowo-Sandi berdasarkan hitungan real count internal.

"Mereka (BPN) harus menjelaskan metodologinya, beberkan bukti dan faktanya. Jika itu real count, dari berapa persen daerah yang sudah dilakukan perhitungan itu harus dibuktikan," kata Emrus di Jakarta, Jumat (19/4/2019).

Pernyataan Emrus itu menanggapi deklarasi kemenangan yang disampaikan capres nomor 02 Prabowo Subianto. Prabowo mendeklarasikan diri sebagai presiden dan wakil presiden RI tahun 2019-2024 berdasarkan penghitungan real tim internal BPN. Prabowo mengklaim telah mengantongi lebih dari 62 persen.

Prabowo memberikan pernyataan dengan membaca teks yang sudah disiapkan. Sementara wakilnya, Sandiaga Uno yang berdiri di samping kirinya tampak lebih banyak tertunduk.

Emrus menjelaskan, jika klaim Prabowo itu merujuk pada hasil real count internal maka Prabowo-Sandi baru menang di TPS atau daerah yang menjadi objek perhitungan mereka. Tidak logis jika Prabowo mengklaim menang dengan hanya berbekal hasil real count sebagian.

"(Real count internal) itu tidak bisa disamakan dengan quick count lembaga survei," kata Emrus.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bisa Dipertanggungjawabkan

Hitung cepat lembaga survei, kata Emrus, bisa dipertanggungjawabkan secara statistik, sebab menggunakan metodologi terukur, sample yang digunakan juga representatif, dan memiliki keterwakilan dengan populasi.

"Dan quick count ini sudah teruji di dunia," tegasnya.

Menyoal komentar Prabowo yang lagi-lagi menyebut banyaknya kecurangan dalam Pemilu, Emrus menyarankan Prabowo dan tim pemenangan untuk menempuh jalur hukum sambil membawa bukti-bukti, data, dan fakta.

"Kalau mengatakan ada dugaan kecurangan itu harusnya mereka punya bukti. Sampaikan saja ke Bawaslu. Nanti Bawaslu akan berkoordinasi dengan penegak hukum jika memang ditemukan ada tindak pidana," tutup Emrus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.