Sukses

Dilaporkan ke Bawaslu, Ridwan Kamil: Saya Pidato Tidak Bawa Jabatan

Emil pun mengaku hadir di acara deklarasi tersebut bukan sebagai Gubernur Jawa Barat.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ridwan Kamil membenarkan jika dirinya melakukan kampanye saat acara peringatan hari lahir ke-93 NU dan hari lahir ke-73 Muslimat NU.

Acara deklarasi tersebut digelar pada Sabtu 9 Februari 2019 di Lapangan Merdeka Kerkop, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Betul, di deklarasi di acara ronde kedua," kata Ridwandi kediaman Ma'ruf di Jalan Situbondo 12, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2019).

Pria yang akrab disapa Kang Emil ini pun menjelaskan, kejadian sebenarnya pada saat acara deklarasi yang memang berbarengan dengan acara Harlah NU dan Harlah Muslimat. Ketika itu, kata dia, acara terbagi dua, yang pertama adalah Harlah NU dan acara kedua deklarasi Jokowi-Ma'ruf.

"Di panggungnya jelas ada nomornya berarti memang acara itu dari awal adalah ada acara deklarasi. Saya juga tidak pidato di acara yang pertama kan, acara pidatonya ada di acara yang kedua yang deklarasi kapasitasnya juga MC menyebut tokoh Jawa Barat tidak bawa yang namanya jabatan," terang Emil.

Emil pun mengaku hadir di acara deklarasi tersebut bukan sebagai Gubernur Jawa Barat. Apalagi, kata dia, acara deklarasi yang ia datangi bukan di hari keja. 

"TKD. Iya (saya sebagai TKD), enggak ada masalah, masalahnya apa?. Kita ngomong Garut sedikit ya, kenapa ada di Garut, saya ngeweekend, dulu yang rame juga kan weekend. Saya tahu bahwa urusan perkampanyean itu hanya boleh dilakukan di akhir pekan, kedua apakah acaranya benar, acaranya benar terbagi dua, ronde pertama harlah saya tidak bicara ronde kedua deklarasi," tegasnya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dilaporkan ke Bawaslu

Sebelumnya, Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Emil atas dugaan kampanye di luar jadwal.

Anggota TAIB, Muhajir mengatakan, Emil kampanye di luar jadwal pada acara peringatan Hari Lahir ke-93 NU dan Hari lahir ke-73 Muslimat NU pada 9 Fabruari 2019.

Muhajir menyebut Ridwan Kamil berpotensi melanggar Peraturan KPU No 5 tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2019, dan Pasal 276 ayat (2) Jo Pasal 492 Undang- Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Jakarta, 12 Februari 2019.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Ridwan Kamil adalah Wali Kota Bandung yang menjabat periode 2013-2018. Sebelum menjadi Wali Kota, ia dikenal sebagai dosen dan arsitek
    Ridwan Kamil adalah Wali Kota Bandung yang menjabat periode 2013-2018. Sebelum menjadi Wali Kota, ia dikenal sebagai dosen dan arsitek

    Ridwan Kamil

  • Bawaslu adalah singkatan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum.

    Bawaslu