Sukses

Ma'ruf Amin Beber Pengalaman Perjuangkan Sertifikasi Halal Indonesia Hingga Mendunia

Ma'ruf menjelaskan, ke depan Indonesia bisa benar-benar mewujudkan sertifikasi halal sebagai beleid resmi yang wajib dipatuhi.

Liputan6.com, Jakarta Calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin menceritakan tentang pengalamannya saat menjalankan program standarisasi halal Indonesia menuju halal dunia saat menjadi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dia pun menyebut pengalamannya dalam mengurus hal tersebut sudah berpuluh tahun.

"Ada yang bilang nanti kalau 'saya katanya akan menjadikan halal dunia', telat ente, saya dengan MUI sudah 24 tahun urus halal, bahkan standar halal Indonesia sudah jadi halal dunia, sudah ada jaminan produk halalnya," kata Ma'ruf saat Istgosah dan Doa Bersama untuk Bangsa di GOR Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2/2019).

Ma'ruf Amin menjelaskan, ke depan Indonesia bisa benar-benar mewujudkan sertifikasi halal sebagai beleid resmi yang wajib dipatuhi.

"Bahkan itu sudah dikatakan bahwa nanti sesuai Undang-Undang tidak lagi sukarela tapi wajib buat sertifikat ini, makanya kita akan teruskan membangunan halal," lanjut Mustasyar PBNU ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Wajib Sertifikat Halal

Sebagai informasi, Ma'ruf Amin juga sempat menyinggung soal sertifikasi halal pada sebuah acara Halal Fest 2018 di Yogyakarta. Menurut Ma'ruf, saat ini produk bersertifikat halal di Indonesia masih rendah, hanya mencapai 15-20 persen.

"Untuk menggenjot produk bersertifikat halal itu, setelah 2019 sertifikat halal akan menjadi wajib, halal akan menjadi mandatori karena itu 80-100 persen akan bersertifikat halal," kata Ma'ruf saat menutup Jogja Halal Fest di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta, Minggu, 14 Oktober 2018.

Seperti diketahui, Undang-Undang Jaminan Produk Halal akan diberlakukan mulai 17 Oktober 2019. Dengan adanya UU tersebut, sertifikasi halal menjadi kewajiban, dan sanksi tegas akan dikenakan jika produsen gagal menjamin kehalalan produk yang telah dilabeli sertifikat halal dari LPPOM dan MUI.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.