Sukses

Najwa Shihab dan Tommy Tjokro Bakal Jadi Moderator Debat Kedua Pilpres

Ia menegaskan, jumlah moderator pada debat Pilpres kedua bisa saja hanya satu, yaitu antara Nana dan Tommy.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjuk Najwa Shihab dan Tommy Tjokro untuk menjadi moderator di debat kedua pilprespada 17 Februari mendatang. Dua nama ini akan menggantikan Ira Kusno dan Imam Priyono yang menjadi moderator di debat perdana, Kamis 17 Januri lalu.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, nama Nana sapaan akrab Najwa Shihab dan Tommy Tjokro itu dipilih atau diusulkan oleh beberapa media televisi. Namun, dia tak menyebutkan stasiun televisi mana yang mengusulkannya.

"Kalau KPU nanti saja dirapat selanjutnya dan itu bisa satu (moderator) dan dua (moderator)," kata Arief di KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).

Ia menegaskan, jumlah moderator pada debat Pilpres kedua bisa saja hanya satu, yaitu antara Nana dan Tommy. Karena, dengan hanya satu moderator saja bisa lebih mempersingkat waktu.

"Ya bisa satu, bisa dua ya. Tapi kalau saya pribadi, kemarin kan berpasangan maka moderator dua. Moderator dua kan mengambil waktu agak lama, kalau saya sendiri mengusulkan bisa satu. Jadi lebih cepat gitu, silakan-silakan tanya jawab gitu loh," tegasnya.

Alasan dengan hanya satu moderator saja dikarenakan pada debat yang kedua hanya dijalani capres saja. Dan dengan hanya satu moderator saja bisa akan menjadi lebih simpel.

Selain itu, moderator yang akan dipilih nanti tentunya tak akan berpihak terhadap salah satu paslon, profesionalisme dan mempunyai integeritas tinggi seperti pada PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum soal Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pasal 48 yakni

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Memihak

Debat Pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) dipandu oleh moderator yang berasal dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon.

(2) Moderator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memberikan komentar, penilaian, dan kesimpulan apapun terhadap penyampaian dan materi dari setiap Pasangan Calon.

(3) Moderator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih oleh KPU setelah berkoordinasi dengan Tim Kampanye Nasional masing-masing Pasangan Calon.

"Tidak (diperluas peran moderator), peran moderator sama dengan sebelumnya, mereka memandu jalannya debat, menyampaikan pertanyaan, mengatur jalannya debat. Jadi sama perannya, cuman karena besok itu hanya capres kan, saya pikir satu moderator lebih ringkes gitu lebih rileks," jelasnya.

Reporter: Nur Habibi

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.