Sukses

Timses Jokowi Minta Bawaslu Tak Tebang Pilih soal Larangan Kampanye di Ponpes

Wasekjen PKB itu membandingkan dengan kedatangan cawapres Sandiaga Uno ketika mengisi materi di kampus.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Relawan Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin, Maman Imanulhaq, menegaskan akan mematuhi aturan jika memang Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang kampanye di pondok pesantren. Dia meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak tebang pilih.

"Tetapi Bawaslu harus tegas, jadi jangan sampai ada satu kubu diuntungkan atau kubu lain dirugikan," kata Maman di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018).

Larangan itu pun harus dijelaskan apakah dikategorikan sebagai kampanye. Seperti halnya kunjungan Jokowisebagai presiden. Apakah kedatangannya untuk sosialisasi atau masuk kategori kampanye.

"Definisi kampanye juga harus dijelaskan beda dengan sosialisasi dia sebagai seorang presiden," kata Maman.

Wasekjen PKB itu membandingkan dengan kedatangan cawapres Sandiaga Uno ketika mengisi materi di kampus. Hal itu tak jadi masalah selama tidak ada ajakan memilih pasangan calon.

"Persis juga sebenarnya tidak menjadi masalah, kan, ketika Sandiaga datang ke kampus untuk acara-acara, misalnya pelatihan bisnis dan sebagainya, asal tidak cerita tiba-tiba pilih nomor dua, enggak usah-lah," tuturnya.

 

 

 

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jangan Sampaikan Visi Misi

Menurut dia, selama hanya memenuhi undangan dari pihak pesantren atau kampus, tidak ada masalah selama tidak melakukan orasi dan menyampaikan visi misi capres-cawapres.

"Tapi, kan, kita bersilaturahmi, masa enggak boleh, silahturahmi adu ide adu gagasan tidak diarahkan memilih, ya no problem," pungkasnya.

KPU menegaskan, proses kampanye dalam pemilu dan pemilihan presiden 2019 tidak boleh dilakukan di lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan yang dimaksud di antaranya kampus dan pesantren.

Larangan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), Pasal 280 ayat (1) h menyebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Sanksi pidana bagi seluruh pihak yang melanggar aturan kampanye adalah penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.