Sukses

Bawaslu: Kepala Daerah Wajib Izin Cuti Saat Jadi Jurkam Pilpres

Keterlibatan kepala daerah dalam kampanye pasangan capres-cawapres juga dibatasi.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyatakan, kepala daerah wajib cuti atau izin saat mengikuti kampanye pasangan capres-cawapres yang didukungnya. Izin cuti kampanye harus diajukan sehari sebelum jadwal kampanye.

"Yang pasti kalau mereka kampanye harus izin," tegasnya di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (25/9/2018). 

Keterlibatan kepala daerah dalam kampanye pasangan capres-cawapres juga dibatasi. Dalam sepekan, kepala daerah hanya diberikan izin sehari untuk mengikuti agenda kampanye pasangan capres-cawapres.

"Hanya satu hari seminggu. Artinya dalam masa Sabtu, Minggu dia boleh. Setelahnya kan (bisa) ditambah satu hari," tutupnya.

Beberapa kepala daerah telah menyatakan dukungannya dan siap memenangkan pasangan Jokowi-Ma'ruf. Mereka di antaranya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Papua Lukas Enembe dan beberapa bupati dan wali kota.

Sementara kubu Prabowo-Sandi tak mengizinkan kepala daerah masuk dalam tim kampanye. Kepala daerah diminta hanya fokus bekerja untuk masyarakat yang telah memilihnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

90 Wilayah Rawan

 

Sebelumnya, Mochamad Afifuddin memprediksi isu SARA, netralitas aparatur sipil negara (ASN), dan politik uang akan meningkat pada kampanye Pemilu 2019. Berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2019, terdata 90 wilayah kabupaten/kota dengan tingkat kerawanan SARA tinggi.

"Penggunaan ujaran kebencian dan politisasi SARA pada indeks rawan tinggi terdapat 90 Kabupaten/Kota dan indeks rawan sedang berjumlah 424 Kabupaten/Kota," kata Afif di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (25/9/2018).

Berdasarkan data, terdapat 94 kabupaten/kota di Indonesia yang indeks kerawanannya tinggi.

"Indeks rawan sedang berjumlah 420 kabupaten/kota," jelas dia.

Sementara terkait praktik politik uang pun masih terpantau masif di Pemilu 2019.

"Pada indeks rawan tinggi praktik politik uang terdapat 176 Kabupaten/Kota dan indeks rawan sedang berjumlah 336 Kabupaten/Kota," ujar Afif.

 

Reporter: Hari Ariyanti

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.