Jokowi-Ma'ruf Amin Gandeng Kepala Daerah Jadi Timses, Ini Kata KPU

Jokowi-Ma'ruf Amin Gandeng Kepala Daerah Jadi Timses, Ini Kata KPU

Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Jokowi-Ma'ruf Amin, menggandeng puluhan kepala daerah untuk menjadi tim kampanye nasional.

Meski sempat mengundang beragam komentar dan pertanyaan, KPU menegaskan agar tim kedua pasangan calon mematuhi aturan yang berlaku untuk menghindari kemungkinan terjadinya pelanggaran.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (21/9/2018), tercatat ada 31 kepala daerah yang resmi bergabung dengan pasangan Capres Cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai tim kampanye nasional.

Di antaranya Bupati dan Wali Kota Blitar di Jawa Timur, Walikota Surabaya Tri Rismaharini, Bupati Banyuwangi Azwar Anas, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, Bupati Malang Rendra Kresna, dan masih banyak lagi.

Tim kampanye daerah Jawa Timur bahkan dipimpin langsung Mantan Kapolda yang baru saja memasuki purna tugas, Irjen Purnawirawan Machfud Arifin. Menyikapi hal tersebut, KPU menegaskan agar tim kedua pasangan calon mematuhi aturan yang berlaku untuk menghindari kemungkinan terjadinya pelanggaran.

Sementara, dalam peraturan KPU, PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 63, berbunyi,"kepala daerah, dalam hal ini gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, dilarang menjadi tim kampanye".

Untuk itu mereka diharuskan mengambil cuti, agar masih dapat menjalankan roda pemerintahan di daerah masing-masing. (Galuh Garmabrata)

Ringkasan

Oleh Maria Flora pada 21 September 2018, 15:48 WIB

Tag Terkait


Video Terkait

Spotlights