Sukses

Soal Mahar Politik, PKS dan PAN Terancam Tak Bisa Usung Capres di 2024?

PKS dan PAN terancam tidak dapat mengikuti pemilihan Presiden apabila terbukti menerima mahar politik Rp 500 miliar dari bakal calon legislatif.

Liputan6.com, Jakarta - PKS dan PAN terancam tidak dapat mengikuti pemilihan Presiden apabila terbukti menerima mahar politik Rp 500 miliar dari bakal calon legislatif. Anggota Badan Pengawas Pemilu Fritz Edward Siregar mengatakan hal tersebut termaktub dalam Pasal 228 UU Pemilu.

"Kita harus lihat ini pasal 228 apakah pemberian dari seseorang kepada parpol untuk jadi capres. Kalau kita hanya mengacu pada pasal itu maka sanksi hanya ke parpol dan itu juga baru untuk tahun 2024 dan tidak ada sanksi ke individual," ujar Edward di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/8/2018).

Ayat 1 Pasal 228 menyatakan partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Termasuk mahar politik. Pasal berikutnya menyatakan, apabila terbukti partai politik yang menerima dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya. Itu harus memiliki kekuatan hukum tetap melalui persidangan.

Fritz menambahkan, partai politik dan individu yang terlibat juga dapat dijerat dengan UU Partai Politik. Namun, hal tersebut masuk kewenangan pidana umum yang tidak masuk ranah penyelidikan Bawaslu.

"Ada pembatasan bantuan parpol di mana hukumannya untuk perseorangannya maksimal 6 bulan, untuk pengurus partai adalah satu tahun dan dendanya dua kali dana yang diterima," kata Edward soal tudingan mahar politik ke dua partai tersebut.

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Soal Dana Kampanye

Bawaslu juga belum menyelidiki dugaan pelanggaran dana kampanye lantaran KPU belum menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Pelapor juga tak mengungkit hal demikian dalam laporannya.

"Pelanggaran dana kampanye baru kita bisa bicara apabila telah memunculkan pasangan calon memenuhi syarat dan dibuka rekening dana kampanye baru bisa kita terhadap pelanggaran dana kampanye," kata Fritz.

Sebelumnya, Federasi Indonesia Bersatu melaporkan Sandiaga Uno, PKS, dan PAN ke Bawaslu atas tudingan Wasekjen Demokrat Andi Arief terkait mahar Rp 500 miliar. Senin (20/8), Bawaslu mulai menindaklanjuti laporan dengan melakukan pemanggilan kepada dua pelapor beserta Andi Arief.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.