Sukses

Berkas Persyaratan Cawapres Ma'ruf Amin Belum Lengkap

KPU memberi batas bagi Ma'ruf Amin hingga 20 Agustus 2018 untuk melengkapi dokumen persyaratan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan beberapa catatan persyaratan capres dan cawapres yang harus diperbaiki atau dilengkapi. Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, berkas Bakal Calon Wakil Presiden Ma'ruf Amin belum lengkap.

"Memang hari ini kami akan serahkan ke LO beberapa syarat calon yang harus diperbaiki atau dilengkapi," ujar Ilham di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (15/8/2018).

Beberapa dokumen mesti dilengkapi oleh Ma’ruf Amin, salah satunya tanda terima Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari KPK.

"Misalnya saja Pak Ma'ruf Amin belum menyerahkan kalau dia ingin namanya disebut doktor honoris causa, sertifikat honoris causa-nya belum diserahkan ke kami," Ilham menambahkan.

KPU pun memberikan waktu beberapa hari bagi Ma'ruf Amin untuk melengkapi berkas itu. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi.

Pada 20 September 2018, KPU akan menetapkan bakal pasangan calon capres dan cawapres dalam Pemilu 2019.

"Mereka harus melengkapinya dari tanggal 18-20 Agustus, itu sudah harus diserahkan ke kami. Setelah itu, 20-22 Agustus, penyerahan dokumen perbaikan pasangan calon, kemudian verifikasi akan kami lakukan pada 22-24 Agustus ini," kata Ilham menjelaskan.

"Kemudian setelah itu kami beritahu hasil verifikasi perbaikan itu pada 25-27 Agustus. Lalu kemudian kami tetapkan pengumuman bakal pasangan calon pada 20 September akan datang," katanya.

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.