Sukses

Jelang Pendaftaran Pilpres 2019, JK Intens Berkomunikasi dengan Jokowi

Namun, terkait siapa cawapres yang akan mendampingi Jokowi, Jusuf Kalla enggan merinci.

Liputan6.com, Jakarta - Jelang pendaftaran capres-cawapres yang akan diselenggarakan pada 4-10 Agustus 2018, Jusuf Kalla atau JK tetap menjalin komunikasi bersama Joko Widodo atau Jokowi yang akan maju dalam Pilpres 2019. Bahkan komunikasi itu dilakukan setiap hari.

"Tiap hari komunikasi," kata JK di Makassar, Sabtu (4/8/2018).

Namun, terkait siapa cawapres yang akan mendampingi Jokowi, Jusuf Kalla enggan merinci. Dia mengklaim dalam komunikasi tersebut belum membicarakan terkait siapa yang tepat untuk mendampingi Jokowi.

"Tapi soal calonnya kita belum bicarakan," kata JK.

Dia pun memprediksi para calon akan mendaftar ke KPU pada hari terakhir. "Saya kira ya awal tanggal 4 belum ada yang mendaftar. Mungkin akhir-akhir," kata Jusuf Kalla.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Uji Materi

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi soal masa jabatan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi itu diajukan Partai Perindo terkait keberadaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 169 huruf n.

"Iya pasti (permintaan Pak JK). Kan kami kuasa hukumnya," ucap Irman Putra Sidin kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (20/7/2018).

Dia pun menjelaskan, permohonan ini didaftarkan karena melihat gugatan Perindo ada konteks di mana JK perlu turun untuk menjelaskan.

"Kita belum melihat ketika itu ada konteks yang penting untuk dijelaskan. Karena situasi kemudian melihat dalam konteks yang penting untuk yang dijelaskan oleh Pak JK tentang Pasal 7 UUD 1945 ini, Pak JK harus turun," jelas Irman.

Apakah JK memberikan dukungan atau tidak kepada gugatan Perindo, Irman menyatakan hanya ingin mengonfirmasi apa yang diajukan Perindo, walaupun penjelasannya bisa tidak sama.

"Kita ingin Pasal 7 UUD 1945 itu apakah dapat dipilih satu kali itu, untuk wakil presiden juga. Selama ini orang berpikir untuk Wapres juga, sebenarnya itu untuk pemegang kekuasaan. Siapa pemegang kekuasaan itu Presiden. Ini kan orang teringat dengan Soeharto yang memerintah 32 tahun. Nah dalam 32 tahun itu, sudah ada 7 wapres," ungkap Irman.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.