Sukses

Ambang Batas 20 Persen, Jimly Asshiddiqie: AHY Terhambat Jadi Capres

Tak hanya Demokrat yang dirugikan dengan PT 20 persen. Partai lain yang ingin mencalonkan pilihannya juga terbentur aturan ini.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie partai opisisi dirugikan dengan aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen. Menurut dia, bila partai tersebut ingin mengajukan capres persentase mereka akan selalu kurang.

"Jadi kalau kelompok alternatif tidak bisa jadi dua kelompok, karena kurang dan butuh dua partai koalisi. (Misal) kalau Demokrat dengan PAN tidak cukup, Demokrat dengan PKB juga tidak, dia butuh 3," kata Jimly di Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (12/7/2018).

"AHY (kalau mau jadi capres) kan terhambat itu," lanjut dia.

Tak hanya Demokrat yang dirugikan dengan PT 20 persen. Partai lain yang ingin mencalonkan pilihannya juga terbentur aturan ini.

"Jadi yang tercederai tidak hanya Demokrat, tapi semua partai di luar pemerintahan, bahkan yang di dalam juga. (Misal) kan ada yang nyapres," jelas Jimly.

Itu sebabnya, Jimly berharap MK bisa lebih bijak lagi dalam menyikapi sidang uji materil tentang permohonan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal inil mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.

"Berpikir lebih luas, jadi kalau dikabulkan ini putusan baru dengan argumen baru," tandas Jimly.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.