Sukses

Lapor ke Bareskrim, Bawaslu Beberkan Dugaan Pelanggaran PSI

Menurut Abhan, meskipun PSI tidak menyertakan visi dan misi maupun program, mereka susah memenuhi unsur kampanye karena adanya citra diri.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu melaporkan dua orang pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Bareskrim Polri. Hal ini merupakan tindak lanjut temuan Bawaslu dan pembahasan di sentra gakkumdu (penegakkan hukum terpadu) terkait dugaan kampanye di luar jadwal.

"Dari temuan ini, kami sebutkan ada dua terlapor yang diduga, yakni Sekjen Raja Juli Antoni dan Chandra Wiguna selaku wakil sekjen," ujar Ketua Bawaslu Abhan, dalam konferensi pers, di Gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018).

Munculnya dugaan iklan tersebut disebabkan partai yang dipimpin oleh Grace Natalie itu muncul di beberapa media cetak nasional dan daerah pada 23 April 2018. Iklan tersebut menampilkan identitas partai seperti lambang partai dan nomor urut peserta pemilu.

Selain itu, ditampilkan juga di dalamnya foto Jokowi, serta hasil survei partai dengan judul "Alternatif Cawapres dan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo" yang berisi nama dan foto calon cawapres juga calon menteri periode 2019-2024.

Karenanya Abhan mengatakan, mereka melanggar Pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam ranah hukum pidana. Termasuk, dalam kegiatan melakukan kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 35 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Kemarin, tanggal 16 sudah final. Kesimpulan atas tindakan PSI diduga ada dugaan pelanggaran pidana Pemilu, khususnya kualifikasi kampanye di luar jadwal 492 UU pemilu. Ini sudah memenuhi ayat 35," kata Abhan.

Menurut Abhan, meskipun PSI tidak menyertakan visi dan misi maupun program, mereka susah memenuhi unsur kampanye karena adanya citra diri. 

"Dan dari kasus yang terjadi di PSI sudah memenuhi unsur keterpenuhi meskipun tidak ada visi misi itu sudah memenuhi unsur kampanye," ucap Abhan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ada Pihak Lain

Namun, Abhan menegaskan, tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain dari kedua orang tersebut yang harus bertanggung jawab. Dia pun berharap kasus ini dapat dilanjutkan ke penuntutan dan pelimpahan ke persidangan di pengadilan.

"Ini masih akan di uji pada pengadilan harapan kami masih sama. Tidak menutup kemungkinan pihak lain ada yang bertangung jawab," tutur dia.

"Penerusan ini tidak lepas dari kerja sama di Sentra Gakumdu, Bawaslu, penyidik, dan jaksa. Untuk tahap berikutnya di kepolisian diberi waktu 14 hari," sambungnya.

Laporan Bawaslu ke Kepolisian diterima oleh Bareskrim Polri pada tanggal 17 Mei 2018, sekitar pukul 09.30 WIB, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/646/V/2018/BARESKRIM dan diperoleh Surat Tanda Terima Laporan Nomor:STTL/569/V/2018/BARESKRIM Tertanggal 17 Mei 2018

Adapun isi Pasal 492 dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU (Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kunrngan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

3 dari 3 halaman

Bantah Langgar Kampanye

Sekjen DPP PSI, Raja Juli Antoni, membantah PSI melanggar aturan kampanye.

"Kami yakin materi iklan itu bukan materi kampanye. Materi kampanye itu, apabila menyampaikan visi misi dan program PSI," kata dia kepada awak media di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (16/5/2018).

PSI, menurut Antoni, merujuk Pasal 274 tentang materi UU Pemilu. Menurut dia, iklan tersebut berada di luar konteks kampanye karena hanya menampilkan fungsi dan tugas partai politik untuk melakukan sosialisasi, dan mengajak masyarakat berpartisipasi dalam konteks kepemimpinan ke depan.

"Bahwa ini ada nama calon presiden, dan calon menteri silakan dikritik dan semua dari situ tidak ada satu pun orang PSI. Kami klarifikasi itu," Antoni menjelaskan.

Terkait dugaan pelanggaran citra diri yang dituduhkan, Antoni berkilah bahwa logo partai dan nomor urut di iklan tersebut semata keharusan.

"Bahwa ada logo PSI di pojok depan ya itu satu hal yang harus kita lakukan karena itu menunjukkan polling ya, maka harus menunjukkan kredibilitas lembaga," tutur Antoni.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.