Sukses

KPU Gelar Uji Publik Terkait Peraturan Pilpres dan Pileg Hari Ini

Uji publik dilakukan agar KPU mendapatkan masukan terkait konten peraturan terkait pesta demokrasi tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan uji publik terkait 2 rancangan peraturan KPU (PKPU) untuk Pemilu 2019 nanti. Kedua rancangan PKPU itu terkait dengan pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta pencalonan peserta pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, 2 peraturan itu merupakan aspek krusial untuk pemilu 2019 nanti.

"Hari ini cuma 2 aja. Tapi mungkin ini cukup krusial ya. Karena PKPU ini PKPU yang dalam tanda kutip memang jantungnya pemilu," ucap Ilham di Gedung KPU Pusat, Kamis (5/4/2018).

Menurut Ilham, uji publik dilakukan agar KPU mendapatkan masukan terkait konten peraturan dari berbagai elemen masyarakat yang concern dengan pemilu dan demokrasi. Sehingga, KPU dapat menghasilkan PKPU yang lebih komprehensif dan masyarakat dapat mengetahui konten peraturan itu sebelum ditetapkan menjadi peraturan KPU nantinya.

"Kita ingin mendapatkan masukan sekaligus sosialisasi terkait beberapa konten yang ada di rancangan PKPU. Masyarakat juga perlu tau, ini loh yang kita ingin tetapkan sebagai PKPU sebagai aturan dari pencalonan tersebut. Karena masyarakat juga yang akan memilih orang-orang tersebut," kata Ilham.

KPU mengundang berbagai elemen untuk mendapatkan masukan dalam uji publik hari ini. Antara lain Bawaslu RI, perwakilan partai politik, LSM, dewan pers, dan perguruan tinggi.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Peraturan Dapat Diperbaiki

Nantinya jika ditemukan poin-poin yang dianggap merugikan atau bermasalah dapat diperbaiki. Sebelum, KPU membawanya ke Rapat Dengar Pendapat dengan DPR pada Senin 9 April 2018.

"Ya. Kita undang. Sebagian sudah hadir. Di beberapa lembaga yang kita undang ini kan punya penelitian kemudian riset-riset yang memang penting bisa sarankan dalam PKPU ini," ujar dia.

"Kemudian juga parpol yang punya kepentingan terkait PKPU ini. Apakah ada nanti yang mereka anggap merugikan atau mereka anggap bermasalah dan lainnya, nah kita perlu masukan-masukan itu. Sebelum nanti kita akan sampaikan pada hari Senin besok kepada RDP dengan DPR," sambung Ilham.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.