Sukses

Ketua KPU: Presiden Tidak Cuti Saat Ikut Pilpres 2019

Arief menuturkan, Pasal 301 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tidak menyebutkan kewajiban presiden dan wakil presiden untuk cuti saat ikut pilpres lagi.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan, calon presiden petahana yang ingin maju kembali ke Pilpres 2019 tidak perlu cuti dari jabatannya. Menurut dia, hingga kini belum ada ketentuan yang mewajibkan capres dan cawapres petahana cuti saat mengikuti pilpres.

"Lho kan belum ada PKPU-nya. Ya cek undang-undangnya. Masa presiden disuruh cuti. Ada nggak di UU-nya," ungkap Arief di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018).

Arief menuturkan, Pasal 301 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tidak menyebutkan kewajiban presiden dan wakil presiden untuk mengambil cuti ketika maju kembali dalam pilpres.

Dalam pasal itu disebutkan, presiden dan wakil presiden yang telah ditetapkan sebagai capres dan cawapres dapat berkampanye dengan memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.

"Itu ngga multitafsir. Kan itu bunyinya begitu. Nanti siapa yang akan memerintah? Kan ngga disuruh cuti toh? Kalau ngga disuruh cuti, ya jangan disuruh-suruh cuti," pungkas Arief.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PDIP Usung Jokowi di Pilpres 2019

Dengan tidak adanya kewajiban cuti, maka capres dan cawapres petahana tetap melaksanakan tugasnya sembari mengikuti semua proses pilpres.

Diketahui, PDIP dan sejumlah partai lainnya mengusung kembali Joko Widodo atau Jokowi dalam pilpres 2019 mendatang. Namun, hingga saat ini belum diketahui siapa yang akan menjadi cawapres untuk mendampingi Jokowi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.