Sukses

KPU Pasaman Barat: 2 TPS Gelar Pemilihan Suara Ulang Pilkada Sumbar

Pemungutan suara ulang Pilkada 2020 dilakukan di TPS 48 Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang serta TPS 105 di Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menggelar pemungutan suara ulang Pilkada di dua tempat pemungutan suara (TPS) pada hari ini, Minggu (13/12/2020).

"Benar, hari ini kita melakukan pemungutan suara ulang berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu," ujar Ketua KPU Pasaman Barat Alharis di Simpang Empat, dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan, pemungutan suara ulang Pilkada 2020 itu dilakukan di TPS 48 Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang serta TPS 105 di Nagari Kinali, Kecamatan Kinali.

"Dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 48 Nagari Ujung Gading karena ada tujuh orang menggunakan hak pilih menggunakan KTP elektronik dari luar Pasaman Barat," papar Alharis.

Selain itu, lanjut dia, ketujuh orang itu tidak tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada TPS itu untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati 2020. Ketujuh orang pemilih tersebut tidak menggunakan Form A.5.KWK.

Selanjutnya, kata Alharis, ketujuh orang pemilih tersebut menggunakan hak pilihnya untuk Pilkada 2020 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat di TPS 48 Nagari Ujung Gading.

"Di TPS 48 Nagari Ujung Gading dengan jumlah DPT 354 orang hanya akan melakukan pemungutan suara ulang untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat," terang dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pemilihan Suara Ulang di Kinali

Alharis memaparkan, di TPS 105 Nagari Kinali, Kecamatan Kinali dengan jumlah DPT 208 orang, digelar pemungutan suara ulang untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat 2020.

"Alasannya, terdapat tiga orang tidak tercatat dalam daftar pemilih tetap di TPS tersebut untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2020," papar dia.

Ketiga orang pemilih tersebut tidak menggunakan Form A.5.KWK. Selanjutnya, kata Alharis, ketiga orang pemilih tersebut menggunakan hak pilihnya untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat 2020.

Ia juga menegaskan, rekomendasi pemungutan suara ulang waktunya telah habis. Menurut Alharis, pengajuan atau rekomendasi pemilihan suara ulang paling lambat dua hari setelah pemungutan suara dilaksanakan.

"Tidak bisa lagi untuk rekomendasi PSU ke depannya. Kalau pelaksanaan memang empat hari, hari ini berakhir," kata Alharis.

3 dari 3 halaman

Peta Kerawanan Pilkada Serentak 9 Desember 2020

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.