Sukses

KPU Bandarlampung Sebut Ada 631 Pemilih Disabilitas di Pilkada 2020

Catatan dari KPU Bandarlampung, dari 631 pemilih penyandang disabilitas itu terbagi 330 berjenis kelamin laki-laki dan 301 perempuan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung, Lampung mencatat ada 631 pemilih disabilitas masuk ke daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada Serentak 2020.

"Untuk pemilih disabiltas ini seluruhnya berjumlah 631 orang dari jumlah DPT sebanyak 647.278," ujar Komisioner KPU Bandarlampung Divisi Data dan Informasi Ika Kartika, seperti dikutip dari Antara, Rabu (2/12/2020).

Dia memaparkan, dari 631 pemilih penyandang disabilitas itu terbagi 330 berjenis kelamin laki-laki dan 301 perempuan.

Menurut Ika, pemilih disabilitas ini terbagi menjadi empat kategori, yaitu penyandang disabilitas fisik dengan jumlah 284, mental 179, sensorik 119, dan intelektual 49.

"Sebaran pemilih penyandang disabilitas di Kota Bandarlampung ini tersebar di 20 kecamatan," kata Ika.

Dia pun merincikan pemilih penyandang disabilitas yang berada di Kecamatan Kedaton 36, Sukarame 21, Tanjungkarang Barat 29, Panjang 62, dan Tanjungkarang Timur 37.

Kemudian Tanjungkarang Pusat 58, Telukbetung Selatan 12, Telukbetung Barat 10, Telukbetung Utara 27. Rajabasa 12, Tanjungsenang 13, dan Sukabumi 44.

"Lalu Kecamatan Kemiling 61, Labuhan Ratu sebanyak 20, Way Halim 36,Langkapura 24, Enggal 28, Kedamaian 37, kecamatan Teluk Betung Timur 31, dan Bumiwaras 33," terang Ika.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Siapkan Fasilitas Khusus

Menurut Ika, KPU akan menyiapkan fasilitas khusus untuk pemilih penyandang disabilitas pada pemungutan suara yang berdasarkan beberapa ketentuan terkait pelayanan di TPS.

Dia juga memastikan tetap akan menggunakan standar protokol kesehatan Covid-19 sesuai PKPU 13 Tahun 2020.

"Untuk pemilih penyandang disabilitas penglihatan (tunanetra) kami siapkan surat suara khusus dan juga penunjang fasilitas lainnya bagi mata pilih berkebutuhan khusus di tempat pemungutan suara," ucap Ika.

Menurut dia, perlakukan khusus yang diberikan kepada mereka seperti menyediakan alat bantu berupa pola yang memuat huruf braille identitas peserta pemilu dalam surat suara.

"Pemilih disabilitas juga juga akan disediakan template surat suara khusus dan penempatan tempat pemungutan suara (TPS) yang mudah diakses," jelas Ika.

3 dari 3 halaman

Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.