Sukses

KPU Mukomuko Bakal Ganti Petugas KPPS yang Reaktif Covid-19 Jelang Pilkada

KPU menyarankan agar KPPS yang dinyatakan reaktif Covid-19 mengundurkan diri agar tidak muncul spekulasi terkait dengan penyelenggara Pilkada 2020 ini.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu akan mengganti kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS untuk Pilkada 2020 yang dinyatakan reaktif Covid-19 guna mencegah penyebaran virus Corona.

"Ada tiga mekanisme pergantian penyelenggara pemilu, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan. Terhadap KPPS yang reaktif Covid-19 kita sarankan mengundurkan diri," ujar Ketua KPU Kabupaten Mukomuko Irsyad Kamarudin, seperti dilansir Antara, Minggu (29/11/2020).

Dia menjelaskan, 3.330 orang KPPS yang bertugas di 370 tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada 2020 di daerah tersebut atau sebanyak sembilan orang per TPS, ikut menjalani rapid test atau tes cepat Covid-19.

"KPU telah menerima hasil rapid test atau tes cepat terhadap sebanyak 645 anggota KPPS terhitung tanggal 26 November 2020 dan sebanyak 25 KPPS di antaranya reaktif Covid-19," papar Irsyad.

Menurut Irsyad, KPU menyarankan agar KPPS yang dinyatakan reaktif Covid-19 mengundurkan diri agar tidak muncul spekulasi terkait dengan penyelenggara Pilkada 2020 ini.

Ia mengatakan, penyelenggara Pilkada seperti PPK dan PPS beserta staf sekretariatnya yang sebelumnya telah menjalani tes cepat dan dinyatakan reaktif Covid-19, masih ada waktu 14 hari melakukan isolasi mandiri sampai hari pelaksanaan pemungutan suara.

Akan tetapi, kata Irsyad, KPPS yang dinyatakan reaktif Covid-19 pada saat sekarang ini, tidak ada waktu lagi untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari karena pelaksanaan pemungutan suara Pilkada hanya tinggal menghitung hari pada 9 Desember mendatang.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ada Petugas Pengganti

Irsyad menyebut, tidak masalah apabila pada saat pemungutan suara untuk Pilkada nantinya ternyata jumlah anggota KPPS kurang atau tidak sampai sembilan orang. Karena, kata dia, ada pengganti KPPS yang reaktif Covid-19.

"Kalau memang tidak ada anggota KPPS yang baru untuk mengganti KPPS yang reaktif COVID-19, maka KPPS yang ada tersebut yang melaksanakan tugas di TPS nantinya," jelas Irsyad.

3 dari 3 halaman

Tahapan Pilkada Serentak 2020

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.