Sukses

Pendukung Benyamin-Pilar Mulai Diadili, PSI Tangsel Berharap Hukuman Maksimal

Willy Prakarsa terekam bagi-bagi uang dan menyatakan dukungan kepada pasangan nomor urut 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.

Liputan6.com, Jakarta - Willy Prakarsa, pendukung calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan nomor urut 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan, mulai duduk di kursi pesakitan. Dia mulai diadili di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan TNP Taruna, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Senin (23/11/2020).

Willy Prakarsa yang juga Ketua Jari '98 itu didakwa dalam kasus politik uang. Ketua DPD PSI Tangerang Selatan Andreas Arie R Nugroho berharap Willy Prakarsa dihukum maksimal karena aksinya mencemari politik bersih di Tangsel.

"Kita apresiasi penegak hukum yang sigap dan serius mengusut kasus politik uang ini, kami berharap terdakwa dihukum maksimal karena mencemari politik bersih di Tangsel" kata Bro Andreas.

Seperti diketahui, pada tanggal 26 September 2020 Willy Prakarsa terekam bagi-bagi uang dan menyatakan dukungan kepada pasangan nomor urut 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan di Lapangan Bola Rawa Macek, Ciater, Serpong, Tangsel.

Atas aksinya tersebut Willy Prakarsa ditetapkan sebagai tersangka kemudian terdakwa.

"Aksi bagi-bagi uang untuk mendukung paslon menjadi preseden buruk bagi masa depan Tangsel yang sebelum ini sudah dicemari dengan kasus korupsi Chaeri Wardana alias Wawan dan Atut Chosiyah," kata Bro Andreas.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pasal yang Dilanggar

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Willy Prakarsa, yang bersangkutan dinilai melanggar Pasal 187A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.