Sukses

Bawaslu Temukan 1.874 Dugaan Pelanggaran Pilkada 2020

Pengawas pemilu kata Dewi harus bekerja memastikan pelaksanaan tahapan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, hingga pertengahan tahapan kampanye pilkada, telah menemukan 1.874 dugaan pelanggaran, mulai dari dugaan pelanggaran administrasi, etik, pidana hingga hukum lainnya.

Bawaslu, kata Dewi juga telah mengajukan enam rekomendasi pembatalan pasangan calon yakni di Kabupaten Kaur, Bengkulu; Kabupaten Ogan Hilir, Sumatera Selatan; Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua; Kabupaten Gorontalo, Gorontalo; Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara.

"Ini menunjukkan bahwa ternyata pemilihan memasuki masa pertengahan kampanye ini pelanggaran itu sudah cukup banyak. Ini tidak tertutup kemungkinan kemudian juga nanti menjadi bagian yang dipermasalahkan," kata Dewi dalam keterangan pers, Senin (9/11/2020).

Dia menjelaskan, beban kerja Bawaslu pada Pilkada 2020 pun akan semakin bertambah. Pengawas pemilu kata Dewi harus bekerja memastikan pelaksanaan tahapan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Dewi juga mencatat ada 375 pelanggaran protokol kesehatan. Belum lagi terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) catatan Bawaslu sudah diatas angka 700 pelanggaran.

"Ternyata semakin mendekati tahapan pemungutan angka pelanggaran terus mengalami kenaikan," ungkap Dewi.

Sebab itu Dewi meminta pada jajarannya untuk menyiapkan dengan cermat laporan kerja pengawasan dalam Pilkada 2020. Laporan tersebut nantinya akan sangat berguna ketika Bawaslu menjadi pemberi keterangan dalam sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pahami Posisi

Dewi pun menjamin jajaran pengawas pemilu telah memahami betul posisi sebagai pemberi keterangan di MK. Pada tahun 2019, Bawaslu mencatat prestasi telah melaksanakan tugas kelembagaan dengan baik dan berkintribusi positif mengurasi angka PHPU di Tahun 2019.

Keseluruhan keterangan yang Bawaslu berikan kemudian menjadi bagian yang dimasukkan dalam pertimbangan MK untuk sampai pada putusan PHPU 2019.

Oleh karena itu, lanjut Dewi pelaksanaan tugas dan kewenangan selama tahapan pemilihan harus dicatat, diarsipkan dan didokumentasikan dengan rapih. Dia menegaskan Bawaslu harus optimis bisa menyelesaikan seluruh tugas sampai pada tahapan pemilihan yakni tugas memberikan keterangan di MK.

"Harapan idealnya sebenarnya pelaksanaan pemilihan akan selesai dimeja rekapitulasi KPU. Semoga angka permohonan berkurang," ungkap Dewi.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.