Sukses

Sanksi ASN Tidak Netral di Pilkada Ponorogo, Gaji hingga Pangkat Diturunkan

Ada pun sejumlah aturan yang menjadi dasar bagi sikap para ASN dalam Pilkada yaitu UU nomor 5 tahun 2014, PP 53 tahun 2010, Peraturan MenPAN-RB, aturan dari KASN hingga BKN.

Jakarta - Seluruh aparatur sipil negara (ASN) diminta untuk netral di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ponorogo tahun 2020. Kedapatan melanggar akan diberi sanksi tegas.

Seperti terlibat dalam kampanye, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, maupun kegiatan yang mengarah pada keberpihakan pada salah sati paslon dalam bentuk apa pun.

"Termasuk pelanggaran sedang. Sanksinya mulai dari penurunan gaji berkala selama satu tahun, penurunan pangkat selama satu tahun, dan ada pula lepas jabatan. Pelanggaran yang terjadi langsung dilaporkan Bawaslu ke KASN nantinya," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo, Soedjarno di Kamis, 8 Oktober kemarin yang dikutip dari siaran pers Pemkab Ponorogo.

Ada pun sejumlah aturan yang menjadi dasar bagi sikap para ASN dalam Pilkada yaitu UU nomor 5 tahun 2014, PP 53 tahun 2010, Peraturan MenPAN-RB, aturan dari Komisi ASN (KASN) hingga Badan Kepegawaian Negera (BKN).

Selain itu, lanjut Soedjarwo, seluruh ASN di semua level wajib netral dalam Pilkada Ponorogo tahun ini. 

"ASN itu dituntut profesional dan ikut menegakkan demokrasi. Jangan sampai ASN melanggar netralitas dalam Pilkada Ponorogo. Sebab, dalam banyak tengarai, ASN yang tidak netral ujung-ujungnya adalah KKN. Sebuah sikap yang tidak profesional," tutur Plt Bupati Ponorog ini. 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menjaga Netralitas ASN

Seperti diketahui netralitas ASN kini memang tengah jadi sorotan mendekati hari pencoblosan pada 9 Desember mendatang.

Godaan untuk terlibat dalam dukung-mendukung pasangan yang maju dalam Pilkada diperkirakan sedang terjadi secara personal. 

Berdasarkan data per 30 September 2020, terdapat 694 pegawai ASN yang dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas.

Sebanyak 492 telah diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggaran netralitas, dengan tindak lanjut pemberian sanksi dari PPK baru 256 ASN atau 52 persen.

Ketua KASN Agus Pramusinto dalam Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN menjelaskan, pelanggaran netralitas oleh para ASN tersebut.

"Pelanggaran itu yakni kampanye atau sosialisasi melalui media sosial dan melakukan pendekatan ke partai politik dan calon kepala daerah," ujar Agus di Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2020.

Selain itu, kata dia, menyelenggarakan kegiatan yang berpihak pada salah satu calon kepala daerah, menghadiri deklarasi pasangan calon, serta membuat keputusan yang menguntungkan calon tertentu.

 

Simak berita Solopos.com lainnya di sini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.