Sukses

Polresta Solo Gencar Sosialisasikan Maklumat Kapolri Terkait Pilkada Aman

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan salah satu tujuan terbitnya Maklumat Kapolri adalah untuk memastikan Pilkada serentak 2020 aman dari Covid-19.

Jakarta Polresta Solo gencar menyosialisasikan Maklumat Kapolri sebagai cara melindungi penyelenggara, peserta, maupun pemilih dari virus Corona selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan salah satu tujuan terbitnya Maklumat Kapolri adalah untuk memastikan Pilkada serentak 2020 aman dari Covid-19.

"Upaya kami menegakkan maklumat itu tentunya sosialisasi dahulu. Kami sudah menyosialisasikan kepada penyelenggara maupun ke peserta Pilkada. Termasuk kepada masyarakat sebagai pemilih," papar Kapolresta, Minggu, 4 Oktober 2020. 

Ade memaparkan salah satu poin utama yang disoroti dalam maklumat tersebut soal kerumunan. 

"Hal itu karena potensi kerumunan saat pelaksanaan Pilkada sangat besar dan berpotensi menjadi sarana penyebaran virus corona," jelasnya. 

Agar Maklumat Kapolri ditegakkan, Kapolres Ade Safri menjelaskan, pihaknya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Solo rutin menggelar operasi yustisi masker penegakan protokol kesehatan.

Jajaran Polresta Solo juga berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU untuk mewujudkan Pemilu damai, aman, dan sehat.

"Terkait sanksi, hal tersebut sudah ada dalam Perwali No 24/2020 yang mengatur sanksi administratif, lisan, hingga kerja sosial. Jika pelanggaran pelaku usaha, sanksinya pencabutan surat izin usaha," papar Kapolres. 

Selain memastikan Pilkada aman dari Covid-19, Polri turut menegakkan regulasi dalam Undang-Undang Penyakit Menular atau Undang-Undang Karantina Kesehatan.

"KUHP juga bisa kami gunakan ketika masyarakat sudah mendapat imbauan namun melawan. Kami juga siap melakukan penyidikan terhadap pelanggaran protokol Covid-19 yang masuk ranah pidana," papar Kapolresta.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bisa Dibawa ke Ranah Pidana

Jika terjadi kerumunan, polisi tidak hanya berwenang membubarkan tapi juga bisa membawa ke ranah pidana jika ada perlawanan.

"Dalam upaya mewujudkan pilkada aman dari Covid-19, PKPU juga sudah melarang rapat terbuka," lanjut Ade. 

Rapat terbatas masih boleh dengan batasan 50 orang. Namun, 50 orang itu tidak saklek.  Artinya jika kapasitas ruangan tidak mencapai 50 orang, tetap tidak boleh memaksakan harus 50 orang. Jaga jarak menjadi poin utama. 

"Kalau lebih dari 50 orang ya dibubarkan. Ketentuannya 50 orang dengan menjaga jarak," papar Kapolresta.

 

Simak berita Solopos.com lainnya di sini. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.