Sukses

Bawaslu Minta 249 APK Gibran-Teguh dan Bajo Diturunkan

Bawaslu mengimbau jajaran tim pemenangan dua pasangan cawali-cawawali Pilkada Solo untuk menaati aturan main pemasangan APK.

Jakarta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menurunkan 249 alat peraga kampanye (APK) yang dipasang pendukung cawali-cawawali nomor urut 1 Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan nomor urut 2 Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) karena dinilai menyalahi aturan.

Menurut Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Solo, Muh Muttaqin,  desain 249 APK dukungan untuk Gibran-Teguh dan Bajo pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) itu bukan yang disetujui KPU Solo.

Selain itu, APK itu ada yang terpasang pada pohon, persimpangan jalan, tiang listrik dan melintang jalan. Hal itu melanggar Perwali No 02/2009.

"Ketika APK dipasang di pohon, persimpangan jalan, tiang listrik dan melintang jalan, berarti pelanggaran," jelasnya. 

Sebaran 249 APK yang melanggar ketentuan itu meliputi wilayah Serengan (156 APK), Laweyan (45 APK), Pasar Kliwon (45 APK), Jebres (22 APK), dan Banjarsari (16 APK).

Muttaqin mengaku bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada Satpol PP untuk menurunkan APK milik kedua paslon tersebut.  

Untuk itu dia mengimbau jajaran tim pemenangan dua pasangan cawali-cawawali Pilkada Solo untuk menaati aturan main pemasangan APK.

"Setelah desain APK disetujui KPU, tim dua paslon bisa memasangnya dengan mengikuti Perwali No 02/2009," jelasnya. 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sosialisasi Pemasangan APK

Selain itu, Muttaqin juga mengingatkan cawali-cawawali nomor urut 01 dan nomor 02 untuk mematuhi protokol kesehatan selama berkampanye sesuai Peraturan KPU Nomor 13/2020.

Secara terpisah, Sekretaris Satpol PP Solo, Didik Anggono menyatakan bahwa pihaknya sudah menjadwalkan sosialisasi pemasangan APK kepada tim pemenangan dua cawali-cawawali Pilkada Solo.

Sosialisasi itu rencananya akan dilakukan Rabu, 7 Oktober besok agar tidak terjadi pelanggaran pemasangan berbagai APK.

"Rabu pekan ini kami mengundang tim pemenangan dua paslon. Kami akan sosialisasikan kepada tim pemenangan itu mana zona yang boleh dipasangi APK, mana yang tidak boleh, serta teknis lain pemasangan," urainya.

 

Simak berita Solopos.com lainnya di sini. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.