Sukses

Bawaslu Akan Potong Masa Kampanye Bagi Peserta yang Langgar Protokol Kesehatan

Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 telah memasukan tahapan kampanye, dengan hasil evaluasi terhadap banyaknya peserta yang melanggar.

Liputan6.com, Jakarta Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 telah memasukan tahapan kampanye, dengan hasil evaluasi terhadap banyaknya peserta yang melanggar. Pihak penyelenggara pun menaruh sanksi administratif, dengan memotong masa kampanye setiap calon yang melanggar protokol kesehatan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan menjelaskan sanksi tersebut diatur dalam PKPU No 13 Tahun 2020, perubahan Kedua Atas PKPU No 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Kalau peringatan tidak di hiraukan atau diabaikan, maka tidakan berupa menghentikan kegiatan atau pembubaran akan dilakukan. Setelah itu ada sanksi administrasitif yang diatur dalam PKPU yang akan kami rekomendasikan ke KPU," tutur Abhan pada webinar, Kamis (1/10/2020).

Ia menjelaskan bagi setiap peserta yang melanggar akan dikurangi masa kampanye sebanyak tiga hari. Hal itu sesuai dengan yang tertuang dalam PKPU No 13 Tahun 2020, Pasal 88D.

"Jadi intinya bila sudah diingatkan, masih bandel juga, lalu kita bubarkan dan ada tambahan sanksi administrasitif adalah dikurangi masa jatah waktu kampanye sebanyak tiga hari itu sesuai PKPU," jelasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polri Siap Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan

Pada kesempatan yang sama, Polri mengingatkan semua pihak yang terkait dengan penyelenggaran Pilkada Serentak 2020 supaya tertip melaksanakan Protokol Kesehatan dalam setiap tahapannya tanpa mengenal warna zonasi wilayah.

“Polri akan melaksanakan sanksi hukum tegas bagi setiap pelanggaran Protokol Kesehatan agar tidak terjadi klaster baru Pilkada,” kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol. Prabowo Argo Yuwono.

Menurutnya, keputusan yang dikeluarkan pemerintah termasuk pilihan melanjutkan Pilkada Serentak 2020 akan sepenuhnya didukung Polri.

"Jadi Polri itu tetap bersama pemerintah, bagian dari pemerintah dan setiap mendukung daripada kebijakan pemerintah," ujarnya.

Terlebih, ia menjelaskan adanya Maklumat Nomor: MAK/3/IX/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020. Merupakan bentuk pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

"Dengan adanya maklumat tersebut, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan isi maklumat dalam konteks tertib Protokol Kesehatan. Maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan," tegasnya.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.