Sukses

Paslon Pilkada Nabire Diminta Tak Libatkan Ibu Hamil dan Anak-Anak Saat Kampanye

Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire juga mengingatkan, bahwa dalam kampanye dilarang gunakan fasilitas negara. Bila ditemukan akan dibubarkan Bawaslu.

Liputan6.com, Jakarta Pada masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, para pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Nabire diingatkan untuk tidak melibatkan anak-anak di bawah umur, ibu hamil, dan orangtua yang rentan terserang virus Corona. 

Hal ini diungkap Ketua KPU Kabupaten Nabire Wihelmus Degei dalam keterangan pers yang diterima di Kota Jayapura, Minggu, 27 September 2020. 

Selama kampanye Pilkada para peserta juga diminta untuk terapkan protokol kesehatan guna cegah penyebaran Covid-19.

Selain itu, Wihelminus juga mempersilakan paslon berkampanye dengan bijak, jangan saling menjatuhkan antara sesama calon.

"Silakan menjual visi dan misi dalam kampanye kepada masyarakat secara edukatif untuk mendapatkan perhatian dari masyarakat Nabire," jelasnya dilansir Antara

Menyinggung deklarasi kampanye pilkada damai, dia mengatakan semua pihak yang berkepentingan telah menandatangi pakta integritas.

"Termasuk Bawaslu telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan akan melakukan sosialisasi kepada semua lapisan masyarakat," katanya, Sabtu sore, 26 September 2020. 

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dilarang Gunakan Fasilitas Negara

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire Markus Madai mengatakan, bahwa Pokja Pencegahan Covid-19 dan deklarasi damai kampanye damai yang dilakukan KPU dan Bawaslu dilaksanakan secara serentak atau secara nasional di seluruh wilayah yang melaksanakan Pilkada 2020.

"Deklarasi damai menandakan bahwa dimulainya kampanye oleh peserta Pilkada 2020," jelas Markus. 

Ia juga menjelaskan bahwa Pokja Pencegahan Covid-19 adalah kelompok kerja yang ada secara nasional dan akan bekerja dengan melibatkan semua instansi yang terkait di Kabupaten Nabire.

"Pemkab Nabire harus netral, khususnya keterkaitan dengan para ASN karena Bawaslu akan menindak tegas jika ada pelanggaran," katanya. 

Ketua Bawaslu Nabire juga mengingatkan bahwa dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas negara. Jika ditemukan, Bawaslu akan membubarkan kegiatannya.

"Kampanye di luar jadwal paslon, harus memperhatikan dengan cerdas karena itu suatu pelanggaran," kata Markus.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.