Sukses

KPU Tangsel Tetapkan 3 Pasangan Calon Maju di Pilkada 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan, menetapkan tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berlaga di Pilkada 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan, menetapkan tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berlaga di Pilkada 2020.

"Tadi jam 10 kita sudah menetapkan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon. Sekarang sudah resmi jadi peserta pemilihan Wali dan Wakil Wali Wota Tangsel 2020," tutur Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro di kantor KPU Tangsel, Rabu (23/9/2020).

Dia mengatakan, pasangan yang maju di Pilkada 2020, adalah pasangan Muhamad-Rahayu Saraswati, Siti Nur Azizah-Ruhamaben dan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.

"Siapa saja yang ditetapkan, pasangan Muhammad-Rahayu, Siti Nur Azizah-Ruhamanben, Benyamin Davnie-Pilar Saga sudah ditetapkan, setelah memenuhi syarat," ungkap Bambang.

Bambang juga menjelaskan, ketigas paslon dinilai memenuhi syarat administrasi untuk maju dalam Pilkada 2020.

"Syaratnya apa saja, misal surat dari pengusung parpol harus di tanda tangani dari ketua dan sekretaris parpol di tingkat Kota Tangsel, dan surat dari DPP partai. Dan semua calon sudah memenuhi, itu yang paling utama," jelas Bambang.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Syarat Lainnya

Selain itu, Bambang juga menjelaskan, 3 pasangan itu memenuhi syarat lainnya. Yakni, syarat pendidikan, biodata SKCK aktif atau tidak, dalam keadaan pailit atau tidak di pengadilan.

"Calon juga bebas tindak pidana, termasuk syarat kesehatan dan di setiap Paslon baik dari wali dan wakil sudah memenuhi syarat," jelas Bambang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.