Sukses

Ketua KPK Khawatir Potensi Korupsi Meningkat Saat Pilkada 2020

Firli mengatakan berdasarkan fakta empiris sejak tahun 2004-2019, menunjukkan tindak pidana korupsi terjadi paling banyak di tahun-tahun politik.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri khawatir potensi korupsi dapat meningkat saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang pelaksanaannya saat situasi pandemi COVID-19.

"Tentu tahun ini adalah tahun kritis, karena kita menghadapi kedaruratan kesehatan, menghadapi pandemi COVID-19, dan juga menghadapi kedaruratan politik yang sebentar lagi akan datang pada 9 Desember 2020," kata Firli dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020).

Firli mengatakan berdasarkan fakta empiris sejak tahun 2004-2019, menunjukkan tindak pidana korupsi terjadi paling banyak di tahun-tahun politik.

"Yang tertinggi tindak pidana tahun politik adalah tahun 2018 (29 kasus tipikor), kebetulan kami pada waktu itu sebagai deputi penindakan. Tertinggi, sebanyak 22 kepala daerah (bupati) yang terlibat," kata Firli seperti dikutip dari Antara.

Kemudian, ada dua gubernur dan lima wali kota yang juga terlibat kasus tipikor pada 2018.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diancam Hukuman Mati

Firli mengatakan KPK tentu tidak akan luput dari kontestasi Pilkada 2020 nanti yang akan diikuti 270 kepala daerah.

Ia berharap calon kepala daerah dapat berpikir ulang ketika akan melakukan tipikor saat pandemi, karena sudah berulang kali disampaikan bahwa tipikor yang terjadi saat bencana dapat dituntut pidana mati.

"Mudah-mudahan inilah yang menjadi senjata, sehingga tidak terjadi korupsi," kata Firli.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

  • Pilkada 2020