Sukses

Mendagri Tito Karnavian Dukung Penundaan Proses Hukum Peserta Pilkada 2020

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendukung kebijakan Polri untuk menunda proses hukum bagi calon kepala daerah yang ikut dalam Pilkada 2020.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendukung kebijakan Polri untuk menunda proses hukum bagi calon kepala daerah yang ikut dalam Pilkada 2020.

"Dalam konteks sebagai Mendagri, kami lihat langkah untuk penundaan penyidikan terhadap calon kepala daerah lebih banyak baiknya, lebih banyak positifnya," kata Tito dalam konferensi pers yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (8/9/2020).

Menurut dia, jika tak ada penundaan, dikhawatirkan para calon kepala daerah saling melaporkan lawan politiknya ke polisi untuk menjatuhkan elektabilitas masing-masing.

Selain membuat Pilkada 2020 menjadi tak sehat, dia menyebut penundaan ini agar Polri tidak dijadikan alat untuk menyerang salah satu calon.

"Tidak perlu sampai terbukti, tapi dipanggil-panggil oleh polisi beda domain politk dan hukum. Isu dipanggil polisi bisa jatuhkan elektabilitas," jelas Tito.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pernyataan Polri

Sebelumnya, Polri akan menunda seluruh proses hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan terhadap seluruh calon kepala daerah yang diduga terjerat pidana selama perhelatan Pilkada 2020. Hal itu berdasarkan Surat Telegram nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 per tanggal 31 Agustus 2020.

Kadiv Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, hal itu menjadi upaya Kapolri Jenderal Idham Azis agar terwujud profesionalisme dan menjaga netralitas anggota Polri.

Menurut Argo, langkah tersebut demi mengantisipasi conflict of interest dan tidak dimanfaatkan oleh kepentingan politik kelompok tertentu di Pilkada 2020. Seluruh jajaran Polri diminta untuk tidak melakukan pemanggilan atau pun upaya hukum lainnya yang mengarah ke persepsi negatif publik.

Sementara itu, KPK masih mempertimbangkan untuk membuat kebijakan mengenai penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah. Meski nantinya tidak melakukan hal yang sama seperti Polri, KPK memastikan proses hukum yang dilakukan lembaganya sesuai peraturan dan tidak akan dapat diintervensi oleh siapapun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.