Sukses

Bawaslu: Ada 3 Jenis Pelanggaran Pilkada di Karawang

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jabar, melakukan pemetaan potensi pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jabar, melakukan pemetaan potensi pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).

"Ada tiga jenis pelanggaran yang rawan terjadi pada Pilkada Karawang," kata Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Karawang, Roni Rubiat Muchri, disela rapat kerja penanganan pelanggaran Pilkada, di Karawang, Senin, 4 Agustus 2020.

Ia mengatakan, secara umum setiap tahapan pilkada memiliki potensi pelanggaran tertentu. Tapi secara umum ada tiga jenis pelanggaran yang berpotensi di Karawang.

Ketiga jenis pelanggaran tersebut ialah penyalahgunaan wewenang, netralitas aparatur sipil negara atau ASN serta praktik politik uang.

Analisa kerawanan pelanggaran tersebut disesuaikan dengan yang terjadi pada Pilkada Jawa Barat dan Pemilu yang telah digelar sebelumnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Latih Panwascam

Menurut dia, pihaknya melatih Panwascam dengan memberi materi penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Panwascam menjadi sasaran pelatihan tersebut karena bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Sesuai dengan informasi yang beredar, Ketua Partai Demokrat Karawang Cellica Nurrachadiana yang kini menjabat Bupati Karawang dipastikan akan maju kembali pada Pilkada Karawang 9 Desember 2020.

Begitu juga dengan Ahmad Zamakhsyari yang kini menjabat Wakil Bupati dan Ketua PKB Karawang, akan maju mencalonkan bupati.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.