Sukses

KPU Jamin Keamanan Petugas KPPS Saat Bertugas di Tengah Pandemi Covid-19

Ketua KPU mengatakan, sebelum bekerja di hari-H pemilihan, para petugas KPPS harus menjalani rapid test. Hasilnya pun harus nonreaktif.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memastikan, pasien Covid-19 yang tengah dirawat di rumah sakit atau isolasi mandiri tetap bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2020. Nantinya, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dilengkapi hazmat masker, face shield, dan sarung tangan akan mendatangi dan melayani mereka.

"Jadi ada petugas yang ditugaskan melayani mereka. Seperti pada pemilu sebelumnya, kita mendatangi pemilih di RS. Petugas KPPS juga dilengkapi baju hazmat," kata Arief dalam webinar bertema 'Pilkada Sehat 2020, Apa Syaratnya?' pada Rabu 29 Juli 2020.

Arief mengatakan, keamanan para petugas KPPS akan sangat diperhatikan karena mereka memiliki peluang tertular virus Corona. Sehingga, perlindungan untuk petugas KPPS juga harus dilakukan sangat ekstra.

Ketua KPU mengatakan, sebelum bekerja di hari-H, para petugas KPPS harus menjalani rapid test. Hasilnya pun harus nonreaktif.

"Banyak pertanyaan, kalau petugas KPPS terkonfirmasi positif bagaimana? KPPS sebelum hari-H sudah melakukan pengecekan. Jadi terkonfirmasi positifnya tidak mungkin hari-H, kan diperiksanya bukan di hari-H," ujar dia.

KPU telah menganggarkan dana untuk rapid test. Namun, pada Desember nanti apakah metode tesnya masih rapid test atau beralih ke swab test, dia mengaku belum tahu.

"Kalau kemarin dalam struktur anggaran, kita sediakan rapid test. Saya tidak tahu dalam beberapa bulan ke depan apakah masih rapid test atau metode tesnya diganti yang lain. Kalau yang kita susun sekarang itu rapid test," ucap Arief.

Dia berharap tidak ada petugas yang terkonfirmasi positif. Namun jika ada petugas KPPS yang tidak bisa menjalankan tugasnya di hari-H, akan digantikan dengan seseorang yang memenuhi syarat.

"Ya tentu melalui prosedur yang ditetapkan oleh KPU. Jadi yang menggantikan juga harus orang yang memenuhi syarat. Mengganti penyelenggara yang tidak lagi dapat melaksanakan tugasnya itu dalam regulasinya sudah kita atur," kata Arief.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Harap kurva melandai

Arief sadar, masyarakat saat ini mengalami kekhawatiran yang cukup besar terhadap keselamatan petugas KPPS di tengah pandemi ini. Apalagi pada Pemilu 2019, ada 894 petugas KPPS yang meninggal dunia dan 5.175 petugas jatuh sakit.

Arief meyakinkan masyarakat bahwa KPU telah menyiapkan regulasi sebagai upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 pada saat Pilkada serentak nanti. Regulasi terkait pelaksanaan Pilkada dengan protokol kesehatan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non alam Covid-19.

Ia berharap, angka kasus Covid-19 di Indonesia mengalami penurunan, sehingga Pilkada Serentak nanti tidak terlalu mencemaskan maupun mengkhawatirkan masyarakat.

"Mudah-mudahan kurvanya terus melandai, sehingga Pilkada nanti tidak mengkhawatirkan bagi kita semua," kata Arief dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) itu.

 

Reporter: Rifa Yusya Adilah

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.