Sukses

Pilkada 2020, Bawaslu Bentuk Posko Aduan Coklit

Menurut Abhan, masyarakat di daerah yang seharusnya menjadi pemilih pilkada bisa mengadu ke Bawaslu apabila mereka ternyata belum terdaftar menjadi pemilih.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membentuk posko pengaduan terkait persoalan yang terjadi selama tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit). 

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, posko aduan sangat penting guna menjamin hak memilih bagi masyarakat atau pemilih untuk Pilkada 2020.

"Kami di tiap jajaran membentuk posko aduan sebagai sarana pengawasan coklit," kata Abhan di Jakarta, Kamis (16/7/2020), seperti dilansir Antara.

Menurut dia, masyarakat di daerah yang seharusnya menjadi pemilih pilkada bisa mengadu ke Bawaslu apabila mereka ternyata belum terdaftar menjadi pemilih.

Posko aduan itu juga bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang sudah memiliki hak pilih namun tidak terdata saat petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) menggelar tahapan pencocokan dan penelitian data pemillih (coklit).

"Jadi seandainya ada pemilih tidak terdata, bisa melaporkan ke posko tersebut," ucap Ketua Bawaslu tersebut.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bawaslu Soroti Kanal GKS KPU

Sebelumnya, Bawaslu juga menemukan bukti bahwa kanal gerakan klik serentak (GKS) milik KPU ternyata belum memenuhi kebutuhan pemilih.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, kanal GKS KPU yang bisa diakses pada laman dalam jaringan (daring) www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id tersebut tidak bisa diakses secara maksimal.

Ada sejumlah persoalan yang ditemukan saat pengawasan, di antaranya kata Abhan, laman menggunakan tata cara yang lebih rumit, dan tak memperbarui data daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.

Sementara laman www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id tersebut tujuannya dihadirkan yakni agar masyarakat dapat mengecek secara mandiri apakah mereka sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.

Kerumitan itu, kata dia, akan memberikan kesulitan bagi masyarakat untuk mengetahui informasi mereka sebagai pemilih Pilkada 2020.

Bahkan, Bawaslu menemukan sebanyak 4.134 titik lokasi atau sebesar 75 persen mengalami kendala dan lama dalam mengakses http://www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id/, sehingga tidak dapat memastikan apakah pemilih sudah terdaftar atau belum terdaftar. Sementara 1.351 titik lokasi atau sebesar 25 persen tidak mengalami kendala.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.