Sukses

DKPP Jatuhkan Saksi Peringatan untuk 4 Komisioner KPU

DKPP menyatakan, enam komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang ikut tergugat, tidak bersalah dan mendapat pemulihan nama

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman dan tiga komisioner lainnya karena melanggar kode etik terkait penggantian calon terpilih anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Ketiga anggota KPU RI tersebut adalah Ilham Saputra, Viryan Aziz, dan Pramono Ubaid Tanthowi.

Sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan agenda pembacaan putusan sebanyak 10 perkara berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu 24 Juni 2020 yang disiarkan secara daring.

Dilansir dari Antara, selain Arief dan tiga anggota Komisioner KPU, terdapat anggota KPU lain yaitu Hasyim Asy'ari yang ikut tergugat. Namun DKPP menilai yang bersangkutan tidak bersalah dan mendapatkan rehabilitasi atau pemulihan nama.

Enam komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang ikut tergugat juga dinyatakan tidak bersalah dan mendapat pemulihan nama, yakni Faisal Amir, Fatmawati, Upi Hastati, M Asram Jaya, Syarifudin Jurdi, dan Uslimin.

Perkara bernomor 33-PKE-DKPP/III/2020 itu bermula saat mantan caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dapil Sulsel 2 dari PDI Perjuangan Novianus YL Patanduk mengadukan lima komisioner KPU RI dan enam komisioner KPU Sulsel ke DKPP RI.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dinilai tak sesuai prosedur

Teradu menyatakan, langkah komisioner KPU RI dan komisioner KPU Sulsel melakukan penggantian dirinya sebagai calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari PDI Perjuangan Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan 2 tidak sesuai dengan prosedur.

Ketua dan lima anggota KPU Provinsi Sulsel, dinilai teradu keliru dengan menindaklanjuti permintaan DPP PDI Perjuangan perihal penggantian dirinya sebagai calon terpilih.

Sementara ketua dan empat Anggota KPU RI, dinilai Novianus melakukan intervensi dengan cara memerintahkan ketua dan anggota KPU Provinsi Sulsel untuk mengganti dirinya sebagai caleg terpilih.

Sanksi yang dikeluarkan DKPP dalam sidang KEPP tersebut sebanyak 41 putusan, terdiri atas rehabilitasi (13), peringatan (19), peringatan keras (5), pemberhentian dari jabatan ketua (1), pemberhentian sementara (1), dan pemberhentian tetap (2).

Sidang tersebut dipimpin oleh anggota DKPP Teguh Prasetyo sebagai ketua majelis, serta Ida Budhiati, dan Didik Supriyanto, sebagai anggota majelis.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini