Sukses

Anggota Komisi II Minta KPU Tak Batasi Metode Kampanye Pilkada 2020

Dalam PKPU Pilkada yang akan dibahas pada hari ini menyebutkan bahwa metode kampanye melalui pertemuan hanya boleh diikuti 20 orang.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar Zulfikar Arse Sadikin menilai aturan metode kampanye dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 yang akan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU), jangan terlalu ada pembatasan. 

"Terkait metode kampanye jangan terlalu ada pembatasan, terutama terkait APK (alat peraga kampanye) dan pertemuan antara kandidat dengan pemilih agar tetap ada ruang yang cukup bagi pasangan calon dan masyarakat untuk saling meyakinkan," kata Zulfikar di Jakarta, Minggu, 21 Juni 2020. 

Hal itu dikatakannya terkait agenda Komisi II DPR akan membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada Serentak 2020 terkait protokol kesehatan COVID-19, pada hari ini, Senin (22/6/2020).

Zulfikar mengatakan dalam PKPU Pilkada yang akan dibahas pada hari ini menyebutkan bahwa metode kampanye melalui pertemuan hanya boleh diikuti 20 orang.

Menurut dia, dalam satu kali pertemuan dengan 20 orang tersebut terlalu sedikit padahal metode pertemuan seperti tatap muka dan terbatas.

"Sangat efektif bagi paslon dan pemilih untuk saling berinteraksi memperdalam agenda yang ditawarkan," ujar Zulfikar dilansir Antara.

"Menurut hasil survei para konsultan politik dan berdasar pengalaman, menunjukkan bahwa kampanye dengan metode pertemuan seperti tatap muka dan terbatas, sangat efektif bagi paslon dan pemilih untuk saling berinteraksi memperdalam agenda yang ditawarkan dan aspirasi yang disampaikan," lanjutnya. 

Karena itu dia menyarankan agar metode kampanye dengan pertemuan itu harus tetap diberikan ruang yang memadai.

"Metode kampanye pertemuan harus tetap diberi ruang yang memadai, baik dari sisi jumlah yang ikut, durasi, dan frekuensi," katanya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PKPU Pilkada Terkait Protokol Kesehatan Covid-19

Selain itu, menurut dia PKPU Pilkada Serentak 2020 terkait protokol kesehatan COVID-19 yang akan dibahas hari ini perlu memuat seluruh aspek yang harus ditegakkan dalam pelaksanaan pilkada di saat bencana non-alam atau COVID-19.

Hal itu menurut dia dengan mengatur semua tahapan menggunakan norma prosedur standar dan kriteria normal baru demi melindungi setiap pihak yang terlibat.

"Dari sisi prosedur PKPU itu sudah baik. Mereka mulai dari diskusi dengan para ahli lalu uji publik dengan seluruh 'stakeholder'. Lalu diramu lagi atas saran dan masukan peserta uji publik," ujarnya.

Menurut dia, PKPU tersebut akan dikonsultasikan dengan Komisi II DPR dan pemerintah pada Senin (22/6/2020), pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa mengatakan Komisi II DPR akan membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada Serentak 2020 terkait protokol kesehatan COVID-19, pada Senin(22/6/2020). 

"KPU sudah menyusun PKPU sesuai protokol COVID-19, Senin(22/6/2020) akan dikonsultasikan dan dibahas (di Komisi II DPR) untuk disetujui bersama-sama," kata Saan di Jakarta, Jumat, 19 Juni 2020.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.